22 Perusahaan Tambang Di Hutan Lindung Diusulkan Beroperasi Kembali

Reporter

Editor

Jumat, 25 Juli 2003 17:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR meminta pemerintah menyerahkan 22 nama perusahaan tambang yang diusulkan untuk beroperasi kembali. Selama ini, perusahaan tersebut ditutup karena dianggap melanggar UU 41 / 1999 soal Kehutanan. Kami akan membahas nasib mereka selanjutnya, kata Awal Kusumah, Ketua Komisi Kehutanan DPR usai melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Energi di Jakarta, Selasa (4/3). Seperti diketahui, pasal 38 ayat 4 UU No. 41 Tahun 1999 melarang adanya penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Akibatnya, sekitar 150 usaha tambang berhenti karena ketentuan ini. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Darmono mengatakan, gabungan Komisi Kehutanan dan Energi sedang membahas ke-22 nama perusahaan tambang agar diijinkan beroperasi kembali. Pernyataan ini menanggapi kegundahan kalangan tambang tentang lambatnya pemerintah mengenai masalah undang-undang Kehutanan ini. Undang-undang soal Kehutanan tersebut juga ditentang pengusaha tambang. Yusuf Merukh, misalnya, meminta undang-undang ini dibekukan. Undang-undang ini harus status quo, kata Yusuf, yang juga CEO Lebong Tandai Gruop. Menurut Yusuf , akibat undang-undang Kehutanan ini Kawasan Timur Indonesia (KTI) mengalami kerugian besar.Soalnya, geliat bisnis KTI sebagian besar ditopang oleh pertambangan. Kawasan Indonesia Timur kehilangan investasi satu miliar dollar, tegas Yusuf, yang juga pemegang saham Pertambangan Newmont. Tak heran, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro beberapa waktu lalu mengusulkan 22 perusahaan tambang untuk dihidupkan kembali. Soalnya, ijin pertambangannya sudah diberikan sebelum UU Kehutanan berlaku. Kecuali di kawasan hutan konversi yang memang tidak boleh, kata Purnomo ketika itu. Dari data Koran Tempo, hingga tahun 2001, total investasi 22 perusahaan tersebut mencapai US$ 12,2 miliar (160 triliun rupiah). Diantara perusahaan yang melakukan kegiatan di hutan lindung tersebut adalah Freeport Indonesia (A) jumlah investasi US$ 4,9 miliar, Freeport Indonesia (B) US$ 198 juta, Newmont Nusa Tenggara US$ 2,7 miliar, International Nikel Indonesia US$ 2,2 miliar, dan PT Gag US$ 40 juta. Multazam --- TNR

Berita terkait

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

8 menit lalu

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

12 menit lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Tidak Takut Pakai Pakaian Motif, Ini Tips Ala Andien

16 menit lalu

Tidak Takut Pakai Pakaian Motif, Ini Tips Ala Andien

Penikmat fashion Andien Aisyah memberikan beberapa tips padu padan warna dan motif pakaian agar tetap enak dilihat dan tidak membosankan.

Baca Selengkapnya

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

18 menit lalu

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

Suhu di Tanah Suci diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Jemaah haji diimbau untuk dapat beradaptasi agar terhindar dari heat stroke.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

20 menit lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

28 menit lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Seperti Lovely Runner 4 Drama Korea ini Usung Tema Perjalanan Waktu

31 menit lalu

Seperti Lovely Runner 4 Drama Korea ini Usung Tema Perjalanan Waktu

Drama dengan tema perjalanan waktu seperti Lovely Runner memiliki daya tarik tersendiri

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

32 menit lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

35 menit lalu

Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

Sultan Hamengku Buwono X memberi pesan khusus kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di acara Syawaan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta dari KTT OKI di Gambia, Menlu Retno: OKI Harus Dorong Gencatan Senjata Israel Hamas

35 menit lalu

5 Fakta dari KTT OKI di Gambia, Menlu Retno: OKI Harus Dorong Gencatan Senjata Israel Hamas

Yang mencuat di KTT OKI di Gambia, mulai dari seruan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi soal Palestina dan negara islam lainnya

Baca Selengkapnya