TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan anggaran belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 menjadi Rp 216,05 triliun. Anggaran belanja modal ini mengalami kenaikan sebanyak 11 persen dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013.
"Alokasi sementara belanja modal naik menjadi Rp 216,05 triliun," kata Penanggung Jawab Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat, Edison Betaubun, di kompleks parlemen, Senin malam, 22 Oktober 2012.
Dibandingkan dengan pagu belanja modal APBN-P 2012 sebesar Rp 168,6 triliun, pada APBN 2013 ini terjadi peningkatan pagu sebesar 28 persen atau senilai Rp 47,35 triliun. Anggaran ini akan mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Kesempatan untuk belanja modal ini, kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, akibat disepakatinya usulan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 15 persen secara bertahap. Ini menyebabkan ada kesempatan belanja infrastruktur sebesar Rp 11,8 triliun.
Menteri Agus menambahkan, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 hingga 15 persen juga mampu menambah anggaran belanja modal masing-masing kementerian dan lembaga sekaligus penghematan sebesar Rp 2,9 triliun. Atas kesepakatan tersebut, pagu anggaran perjalanan dinas yang awalnya dialokasikan Rp 21 triliun hanya menjadi Rp 18,1 triliun.