Komisaris Pertamina Belum Tahu Penolakan DPR Atas Penjualan Tanker

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juni 2004 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisaris PT. Pertamina (persero) Roes Aria Wijaya tidak bersedia mengomentari penolakan DPR atas penjualan kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/vlcc) oleh Pertamina. Ia mengaku belum tahu persis pernyataan penolakan tersebut dan apa pertimbangannya, karena belum menerima surat resmi dari DPR. "Karena belum tahu persis, saya tidak bisa berkomentar," ujarnya ketika dimintai konfirmasinya oleh Tempo News Room, Selasa (15/6). Menurutnya, untuk membicarakan masalah itu harus ada pertemuan terlebih terlebih dahulu antara Pertamina dengan DPR. Dari situ baru bisa dibuat keputusan.Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menilai penjualan VLCC itu merupakan masalah perseroan, sehingga harus diselesaikan ditingkat perseroan itu pula. "Mereka punya Dewan Komisaris, saya bukan komisaris lagi," kata dia.Ia membenarkan, kebijakan pengadaan tanker tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun ia tidak bersedia menjawab apakah penjualannya juga harus melalui Keppres. Menurut Purnomo, Pertamina bisa mengajukan perubahan Keppres melalui Kementrian BUMN --bukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral-- bila mereka menginginkannya. Ia mengatakan, keberadaan tanker tersebut memang penting untuk menjaga keamanan pasokan minyak. Namun penggunaan VLCC lebih ditunjukan untuk jangka menengah karena saat ini masih dalam proses pembuatan. Untuk menjaga keamanan pasokan bisa dilakukan dengan tanker milik sendiri atau sewa. Berkaitan dengan VLCC, yang dipermasalahkan adalah justifikasi pembeliannya, yang menjadi wewenang perseroan.Ditempat terpisah komisi ESDM DPR memutuskan menolak penjualan dua VLCC milik Pertamina yang dipesan di Korea Selatan. Penolakan tersebut dikeluarkan setelah menerima laporan dari Tim DPR yang berkunjung ke Korsel melihat secara langsung kondisi tanker. Wakil Ketua Komisi ESDM DPR, Zainal Arifin mengatakan DPR memiliki berbagai pertimbangan yang menjadi dasar penolakan. Terutama masalah keamanan pasokan minyak yang harus tetap dijaga. Penjualan tanker Pertamina dikuatirkan akan mengganggu keseimbangan pasokan dan permintaan. Selain itu, sesuai dengan peraturan internasional, untuk masa mendatang, yang harus digunakan adalah tanker jenis double hulk .Zainal mengatakan, penolakan DPR tersebut memang tidak bersifat mengikat. DPR tidak memiliki wewenang intervensi ke Pertamina, sehingga keputusan ini sifatnya hanya rekomendasi. Ia menegaskan, tidak ada sanksi atau konsekuensi hukum bila Pertamina tidak menjalankan rekomendasi DPR tersebut.Ia menilai Pertamina tidak etis menjual tanker tersebut. Karena pada saat bersamaan, perusahaan migas negara itu sedang meminta dukungan DPR memperbaiki arus keuangan perusahaan. Pertamina meminta bantuan DPR mendesak pemerintah agar mencairkan ongkos pendistribusian dan pengolahan minyak, serta biaya pemasaran zat alam cair (LMG). DPR menilai, ada kesan Pertamina sengaja mempercepat proses tender. Bahkan disinyalir telah ada perusahaan yang mengaku sebagai pemegang tender.Masyarakat profesional madani juga menilai penjualan tanker itu penuh dengan nuansa korupsi. Ketua masyarakat Profesional Madani, Ismed Hasan Putro mengatakan penjualan tanker dilakukan hanya berdasarkan persetujuan direksi dan komisaris, tanpa meminta persetujuan RUPS. Hal itu dikuatirkan akan menyulitkan direksi dan komisaris dikemudian hari karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.Berdasarkan dokumen yang diterima Ismed dalam Working Group List yang disusun Goldman Sachs terdapat nama Corfina, yaitu perusahaan manajemen investasi lokal yang dibentuk oleh profesional bekas Citibank. Ismed mempertanyakan keterlibatan Corfina dalam hal ini.Selain itu keputusan penjualan VLCC akan menambah beban biaya distribusi yang harus ditanggung Pertamina dan negara. Bila sebelumnya beban sebesar US 65,4 juta yaitu harga beli kapal, maka dengan penjualan beban biaya distribusi akan menjadi minimal US 90 juta.Retno - Tempo News Room

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

4 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

5 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

9 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

23 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 hari lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya