TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri menunjuk Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno sebagai menteri perhubungan ad interim menggantikan Agum Gumelar yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai menteri perhubungan pada Senin (24/5) kemarin. Menurut juru bicara Departemen Perhubungan Swihandoyo, Soenarno mulai aktif melaksanakan tugas sehari-hari dan bertindak sebagai menteri perhubungan ad interim terhitung 24 Mei lalu. "Penunjukan ini berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Negara Bambang Kesowo," kata dia kepada Tempo News Room, Selasa (25/5). Dalam suratnya yang ditujukan ke Soenarno itu, Bambang menyebutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara, presiden menonaktifkan Agum dari jabatannya. Penonaktifan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden No.66/M Tahun 2004 Tanggal 24 Mei 2004. Selanjutnya, Sekretaris Negara menuliskan, selama masa nonaktif Agum itu presiden menunjuk Menkimpraswil sebagai menhub ad interim. "Untuk menjaga kelancaran jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program kerja Kabinet Gotong Royong, khususnya yang merupakan lingkup tugas menteri perhubungan," tulisnya dalam surat bernomor B. 170.Soenarno, masih dalam surat itu, diharapkan secepatnya mengambil langkah-langkah yang perlu bagi tugas dan fungsi sehari-hari menteri perhubungan. "Karena Pak Soenarno masih menjabat Menkipraswil jadi tidak akan mengantor setiap hari di Departemen Perhubungan, tapi tugas sehari-hari dijalankan dia," ujar Swihandoyo.Swihandoyo menambahkan, surat yang hampir sama juga ditujukan ke Agum. Surat bernomor B. 17 tentang pemberitahuan penonaktifan sebagai menteri perhubungan itu memuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 36 Tahun 2004 Tanggal 22 Mei 2004. Dalam keputusan itu KPU menetapkan Agum sebagai calon wakil presiden.Keputusan KPU itu, tulis Bambang dalam suratnya, menjadi landasan bagi presiden untuk menonaktifan Agum sebagai menteri perhubungan. Selain itu mengacu juga kepada Pasal 17 PP Nomor 9 Tahun 2004. "Selama masa nonaktif, presiden menugasi menteri permukiman dan prasarana wilayah untuk melaksanakan tugas menteri perhubungan," tulis dia. SS. Kurniawan - Tempo News Room
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.