TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Negara Indonesia Gatot Suwondo memastikan BNI tidak pernah menyalurkan kredit tanpa agunan (KTA) untuk mendanai uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). "Di bank lain mungkin ada, kalau di BNI kami strict," kata Gatot kepada Tempo, Selasa malam, 4 September 2012.
Gatot menjelaskan, rasio pinjaman terhadap uang muka (loan to value ratio) KPR BNI maksimum 70 persen atau sama artinya uang muka minimal 30 persen. Adapun pembayaran cicilan rumah maksimum 45 persen dari pendapatan debitur. Apabila kemampuan bayar di bawah 45 persen maka maksimum pinjaman harus di bawah 70 persen dari nilai jaminan. "Berarti debitur harus tambah uang muka dan uang muka ini tidak boleh dari pinjaman," ucapnya.
Bank Indonesia berencana mengedarkan surat resmi untuk mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit tanpa agunan. Jangan sampai kredit diberikan untuk mendanai kredit lainnya, seperti uang muka kredit pemilikan rumah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menjelaskan, meski tak banyak bank yang menerapkan hal itu, BI merasa perlu memberi penegasan. "Sesegera mungkin agar tidak ada pertanyaan lagi, (surat dikirim) ke semua bank," ucap Halim di Bank Indonesia awal pekan ini.
Aktivitas semacam ini, dinilai Halim, menyebabkan good corporate governance bank bisa terganggu. "Kalau seluruhnya berasal dari bank, nanti akan muncul moral hazard, tiba-tiba dia tidak mau bayar, dia bisa mengatakan ya sudah tidak punya tanggungan apa-apa," kata Halim.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan
9 hari lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
9 hari lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaMeski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
18 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
18 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Selengkapnya15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan
21 hari lalu
Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri
29 hari lalu
Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.
Baca SelengkapnyaBank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
32 hari lalu
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.
Baca SelengkapnyaTerkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional
34 hari lalu
Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam
Baca SelengkapnyaBCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran
34 hari lalu
BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi
36 hari lalu
Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.
Baca Selengkapnya