PN Kudus Tegur Pura Barutama

Reporter

Editor

Kamis, 6 Mei 2004 12:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah mengirim Surat Teguran (anmaning) kepada PT Pura Barutama karena belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pura untuk mengembalikan uang pembelian kertas uang yang sudah dikeluarkan Peruri dan memerintahkan untuk menghancurkan kertas uang yang tersisa. Menurut Ketua Tim Kasasi Peruri, Djoko Boediono, surat teguran tersebut dikeluarkan tanggal 30 April yang lalu karena Pura Barutama belum juga melaksanakan putusan MA. Ini karena setelah 30 hari ditambah delapan hari setelah putusan MA keluar, Pura belum juga melaksanakan putusan tersebut, katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Kamis (6/5) pagi. Putusan MA sendiri keluar tanggal 11 Maret 2004. Putusan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi Peruri dalam sengketa mengenai kertas uang nominal Rp 5.000 dan Rp 1.000 dengan PT Pura Barutama. Adapun hasil keputusan MA, mengabulkan tuntutan Peruri dan menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Ketika itu BANI memutuskan bahwa kertas uang Pura tidak layak dan karenanya Pura harus mengembalikan uang pembelian yang sudah dikeluarkan Peruri dan memerintahkan untuk menghancurkan kertas uang yang tersisa, urai Djoko. Selain itu, menurut Djoko, Pura juga diharuskan untuk membayar denda atau penalti akibat keterlambatan pencetakan uang. Selain itu MA juga membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kudus dan menolak kasasi yang diajukan Pura Barutama untuk kasus yang sama, katanya. Menurut pengacara Peruri, Anangga Roosdiono, MA menguatkan keputusan BANI yang memutuskan Pura harus mengembalikan dana pembelian kertas 31.280 rim uang kertas nominal Rp 1.000 yang sudah dikeluarkan Peruri sebesar US$ 214.717.545 atau sebesar Rp 2.038.816.677,50. Selain itu, sesuai keputusan BANI, maka Pura juga harus mengembalikan dana sebesar US$ 276.883.26 atau sebesar Rp 2.630.394.560,63. Yang jelas total dana yang harus dikembalikan serta denda penalti untuk ketidaklayakan kertas uang tersebut adalah Rp 16.337.677.255,03, ujarnya beberapa waktu lalu. Amal Ihsan Tempo News Room

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya