Empat Langkah Atasi Defisit Neraca Berjalan Indonesia
Minggu, 12 Agustus 2012 08:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia dan pemerintah sepakat untuk mengambil sejumlah kebijakan menghadapi defisit transaksi berjalan yang kian melebar. Kebijakan tersebut disepakati bank sentral dan pemerintah dalam rapat koordinasi di Bank Indonesia, akhir pekan ini.
Dalam siaran persnya, Sabtu, 11 Agustus 2012, Bank Indonesia menjelaskan, ada empat langkah yang akan dilakukan. Pertama, BI akan terus melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya untuk mendukung penyesuaian keseimbangan eksternal tersebut. Kedua, BI akan memperkuat operasi moneter untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pengendalian likuiditas.
Meski suku bunga acuan dipertahankan di 5,75 persen, BI memutuskan mempersempit koridor bawah operasi moneter dengan menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin, dari 3,75 persen menjadi 4 persen.
Ketiga, BI akan meningkatkan pendalaman pasar valas, termasuk dengan melonggarkan ketentuan terkait tenor forward dengan non-residen, dari yang sebelumnya minimum tiga bulan menjadi minimum satu minggu.
Keempat, BI menerapkan kebijakan makroprudensial melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi loan to value (LTV), termasuk rencana penerapan untuk industri keuangan berbasis syariah dan larangan pemanfaatan kredit tanpa agunan (KTA) untuk uang muka kredit.
Adapun di sisi pemerintah, sejumlah kebijakan fiskal telah ditempuh untuk memperkuat transaksi berjalan. Misalnya, pemerintah akan terus mendorong ekspor, menekan impor, serta memperbaiki iklim investasi melalui instrumen fiskal.
Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif melalui instrumen perpajakan dan bea masuk. Dari sisi perpajakan, pemerintah menerbitkan kebijakan tax holiday yang diarahkan untuk mendorong investasi yang dapat menghasilkan barang modal dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Sementara di sisi bea masuk, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditujukan untuk pengurangan ketergantungan impor untuk barang jadi.
Adapun di sektor pertambangan, pemerintah akan menyelesaikan status clean and clear untuk sekitar 4.000 perusahaan tambang yang terdaftar di Kementerian ESDM. Langkah ini diramalkan akan memberikan peningkatan nilai tambah yang signifikan terhadap nilai ekspor barang mentah dari Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan antisipatif tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan delapan peraturan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan sepuluh peraturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian akibat impor barang sejenis. Direktorat Bea Cukai juga memperketat pengawasan untuk mencegah penyelundupan.
Sebagai strategi jangka panjang, pemerintah akan memperkuat dan memperbanyak jumlah industri pengolahan. Ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan barang modal, bahan baku, dan bahan penolong.
“Dalam jangka menengah, kebijakan pemerintah diarahkan agar ketergantungan terhadap impor semakin berkurang dan ekspor terus meningkat,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Tak Dapat Koalisi Partai, Jokowi Merasa Dikeroyok
PKS Dukung Foke, Apa Kata Hidayat Soal Jokowi?
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
Dukungan PKS Dinilai Mencurigakan
Apa Mahar PKS untuk Foke?
Ditinggal PKS, Jokowi Pasrah
Isu SARA Foke Unggul, Isu Perubahan Jokowi Menang
Ini Strategi Foke-Nara di Putaran Kedua Pilgub DKI
KD Kecewa, Fans Anang Hina Suaminya
Adik Tiri Obama Tinggal di Gubuk Kumuh Nairobi