TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyatakan pemerintah telah mengirimkan notifikasi kepada Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat, mengenai penunjukan kuasa hukum dari pihak Indonesia. "Sekarang bola di pihak mereka," ujar Rudi ketika dihubungi, Sabtu 11 Agustus 2012.
Menurutnya, setelah pihak Indonesia mengirimkan notifikasi tersebut. ICSDI memberi waktu selama 60 hari pada penggugat, yakni Churchill Mining, untuk menunjuk kuasa hukum dari pihak mereka."Jadi prosesnya memang agak lama," kata dia.
Dihubungi terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan pengiriman notifikasi itu adalah perintah langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juli lalu. "Kuasa hukum pemerintah adalah saya sendiri, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri," ujarnya.
Amir optimistis pemerintah Indonesia memiliki argumen yang cukup kuat untuk melawan gugatan perusahaan tambang asal Inggris tersebut. Perkara izin berganda yang diturunkan oleh pemerintah daerah, menurutnya tidak ada masalah dan tidak tumpang tindih."Kami sudah verifikasi kasus ini di lapangan, keputusan pencabutan izin Churchill oleh Bupati itu benar," katanya.
Pemerintah, kata dia, juga melihat proses akuisisi yang dilakukan oleh Churchill menyalahi aturan. Sebab, akuisisi perusahaan nasional oleh perusahaan asing sekecil apapun seharusnya mendapat izin dari pemerintah daerah dan BKPM.
Kasus Churchill Mining sendiri telah masuk ke ranah hukum sejak 2010. Saat itu Churchill memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Churchill kalah.
Tidak terima dengan putusan itu, Churchill pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta pada Agustus 2011. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pun masih serupa dengan putusan sebelumnya. Churchill kalah lagi. Perusahaan ini juga kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Gagal di pengadilan Indonesia, Churchill maju ke tingkat internasional dengan mengajukan gugatan arbitrase yang resmi terdaftar di Badan Arbitrase Internasional pada akhir Juni 2012 lalu.
Obyek sengketa ini adalah area konsesi seluas sekitar 35 ribu hektare di kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Grup Nusantara yang ijinnya berakhir pada 2006-2007. Setelah itu, lahan ini dikuasai oleh PT Ridlatama yang belakangan diakuisisi oleh Churchill. Di saat bersamaan, Bupati Kutai Timur menerbitkan ijin baru untuk perusahaan lain di atas lahan yang dikuasai Churchill. Bupati beralasan, ijin lama sudah tidak berlaku lagi.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
Tak Dapat Koalisi Partai, Jokowi Merasa Dikeroyok
Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma
Habibie Terjun Lagi ke Dunia Penerbangan
RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama
Turboprop N-250, Pesawat Andalan Selanjutnya
MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma
Pengamat: PKS Punya Andil Besar di Putaran Kedua
Habibie Pakai ''Link''-nya untuk Promosikan Pesawat
Berita terkait
Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili
6 jam lalu
Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.
Baca SelengkapnyaWarga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
1 hari lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
4 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
4 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
6 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
9 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
12 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
13 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
30 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
31 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnya