Pengusaha Tolak Aturan Kebutuhan Hidup Layak

Reporter

Editor

Jumat, 3 Agustus 2012 19:25 WIB

Sejumlah buruh SBSI menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/7). Mereka menuntut pemberian upah layak dan pembubaran kerja sama tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional yang diaanggap tidak representatif. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

"Pemerintah tidak mempertimbangkan skala besar kecil sebuah perusahaan sehingga KHL tersebut terkesan dipukul rata ke semua lapis," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pada Jumat, 3 Agustus 2012 di Jakarta.

Menurut Sofjan seharusnya pemerintah berkaca dari penetapan upah minimum regional. Di mana menurut Sofjan setelah berjalan banyak perusahaan skala kecil yang kesulitan membayarkan upah sesuai peraturan.

Senada Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi juga menolak adanya peraturan tersebut. Menurut dia penambahan komponen yang ada tidak mewakili kebutuhan pokok para pekerja.

"Hal penting seperti obat-obatan bahkan sekadar P3K tidak dimasukkan," kata Rusdi. Dia menilai pemerintah abai terhadap keberadaan pekerja sehingga hal seperti ini tidak diperhatikan.

Perwakilan Dewan Pengupahan Nasional, Myra Hanartani membantah anggapan pemerintah tidak mempertimbangkan penambahan komponen tersebut. Menurut Myra apa yang dilakukan pemerintah justru menjembatani antara buruh dan pengusaha.

Dia mengatakan beberapa permintaan buruh tidak masuk dalam standar mengenai hidup layak sehingga hal tersebut tidak mungkin dibebankan baik kepada pemerintah maupun pengusaha.

Beberapa waktu lalu Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 yang di dalamnya ada penambahan jumlah komponen KHL menjadi 60 jenis dari 36 jenis.

Melalui permen tersebut ada 14 jenis komponen baru yang ditambahkan pada KHL yaitu Ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, setrika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan, Gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil, cermin 30 x 50 cm.

SYAILENDRA

Berita terkait

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

16 Mei 2016

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli

buruh.

Baca Selengkapnya

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

21 Desember 2015

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

Paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan.

Baca Selengkapnya

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

13 Desember 2015

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

Upah minimum buruh kopi yang terus meningkat membuat bos Kapal Api memilih teknologi robot.

Baca Selengkapnya

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

24 November 2015

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

Tuntut PP Nomor 78 dicabut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari mulai hari ini.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

6 November 2015

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

PP Pengupahan tidak pernah dibicarakan dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.

Baca Selengkapnya

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

21 Oktober 2015

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usaha sedang berupaya

untuk melakukan sinkronisasi.

Baca Selengkapnya

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

18 Oktober 2015

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

Rieke Dyah Pitaloka mengkritik rencana kenaikan upah yang hanya
memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disebut mirip
cara orde baru.

Baca Selengkapnya

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

7 Oktober 2015

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

"... maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Azhar Lubis.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

23 Oktober 2014

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para


gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

4 November 2013

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

Pemerintah bertekad memenggenjot produktivitas dan efisiensi sebagai daya tarik baru mendatangkan investor

Baca Selengkapnya