TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Bank Mutiara. “Belum, kami belum menerima salinan putusannya,” kata Maryono saat ditemui di Kantor Pusat Bank Mutiara, Senin, 9 Juli 2012.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan dua keputusan terhadap gugatan nasabah Bank Century. Pertama, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jogjakarta pada 8 Agustus 2009 yang diajukan Veronica Lindayati. Putusan saat itu adalah menghukum Bank Mutiara mengembalikan dana Veronica sebesar Rp 5,4 miliar. Putusan kedua adalah putusan MA pada 19 April lalu. MA menolak kasasi Bank Mutiara terkait putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan PT itu meminta Bank Mutiara mengganti dana 27 nasabah Bank Century sebesar Rp 35 miliar.
Maryono mengatakan, selama salinan putusan belum ada, Bank Mutiara belum bisa mengambil tindakan. Pasalnya, Bank Mutiara ingin mempelajari dulu putusan Mahkamah Agung agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Kami harus hati-hati dalam melaksanakan putusan itu. Lagipula, saat ini Bank Mutiara juga masih di bawah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) alias penerima bailout meski status kami sudah normal.”
Kapan Bank Mutiara bisa mengganti dana nasabah itu? Maryono tak memberi jawaban tegas apakah penggantiannya dilakukan setelah divestasi Bank Mutiara selesai. “Saya gak bisa mengatakan apakah pembayaran nasabah antaboga sesudah divestasi. Tetapi divestasi ini bisa saja selesai bulan November nanti kalau bicara jadwal,” ujar Maryono singkat.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler
Pemerintah Diminta Ambil Alih Jembatan Selat Sunda
Pemerintah Kebanjiran Proposal Smelter
BI Setuju Indonesia Bantu IMF
Wall Street Sambut Musim Laporan Keuangan
Asuransi Laris Manis, Total Pendapatan Rp 207 Triliun
Pemungutan Suara 11 Juli 2012, BI Tidak Libur
IMF Umumkan Review Ekonomi Indonesia September
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century
28 Juni 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan
20 Februari 2020
KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan
20 Januari 2020
Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century
16 Januari 2020
Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.
Baca SelengkapnyaBandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya
7 Januari 2020
Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century
21 Desember 2019
PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.
Baca SelengkapnyaMAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi
17 September 2019
MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.
Baca SelengkapnyaRevisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan
17 September 2019
Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.
Baca SelengkapnyaPengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
23 Januari 2019
Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.
Baca Selengkapnya