TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan membenarkan salah satu komisaris PT Perkebunan V telah mengundurkan diri karena enggan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Mengundurkan diri, hari ini,” kata Dahlan saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Juni 2012.
Di dalam situs resmi PTPN V dicantumkan Komisaris Utama PTPN V adalah Maruli Gultom, dan komisaris masing-masing Syarwan Hamid, Emilia Harahap, Gamal Nasir, dan Refdion.
PTPN V memiliki 24 unit usaha kebun di Sumatera Utara dan 18 unit pabrik pengolahan minyak sawit, karet, cramp rubber, dan kakao. Di samping itu, PTPN V juga mengelola dua unit rumah sakit.
Sebelum komisaris PTPN V, komisaris PT Pos Indonesia, Farid Haryanto, juga sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN. "Farid sudah diberhentikan, soalnya sudah kirim surat pengunduran diri juga," tutur Dahlan Iskan saat ditemui kantor berita Antara di kantor pusat PT Surveyor Indonesia Persero.
Dahlan mengakui Farid Haryanto merupakan komisaris PT Pos Indonesia yang tidak menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Intinya, karena tidak mau laporan, jadi harus diambil sikap yang tegas," tuturnya.
Kendati demikian, Dahlan menilai, komisaris yang tidak menyerahkan LHKPN kemungkinan tidak memiliki kewajiban untuk disampaikan kepada KPK karena tidak memiliki kekayaan atau memiliki kekayaan namun kekayaannya enggan diberitahukan kepada umum.
Farid Haryanto pernah berujar, sudah berencana untuk mengundurkan diri karena aktivitasnya sebagai staf ahli khusus Wakil Presiden. Farid juga sudah mengungkapkan pengunduran diri secara lisan kepada Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik, Sumaryanto Widayatin.
"Saya tidak mengisi LHKPN karena memang sudah berniat untuk mundur," kata Farid. Saat ini sudah ada 8.234 pejabat yang berada di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN yang menyerahkan LHKPN.
EFRI RITONGA | ANTARA