Kredit Kendaraan Diperkirakan Anjlok 50 Persen

Reporter

Editor

Jumat, 15 Juni 2012 06:10 WIB

Petugas membagikan stiker sukseskan sensus pajak nasional kepada pengendara kendaraan bermotor di kawasan jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (30/9). Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan sensus pajak yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak di berbagai tempat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta-– Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Wiwie Kurnia, memprediksi transaksi kredit, masing-masing untuk sepeda motor dan mobil, bakal anjlok hingga 50 persen dan 30 persen akibat pemberlakuan kebijakan Bank Indonesia. "Daya beli masyarakat akan rendah dan membuat penjualan kendaraan motor dan mobil turun,” katanya ketika dihubungi Kamis 14 Juni 2012,

Beleid yang dimaksudkan adalah Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Aturan itu intinya mewajibkan perbankan mengutip uang muka kredit motor dan mobil masing-masing sebesar 25 persen dan 30 persen mulai 15 Juni 2012.

Data bank sentral menunjukkan, hingga Oktober tahun lalu outstanding kredit otomotif mencapai Rp 103,5 triliun. Nilai kredit itu di antaranya ditujukan untuk kendaraan roda empat 62 persen, dan roda dua 37 persen.

Kalangan produsen memperkirakan penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta bakal merosot akibat beleid tersebut. "Padahal ini pasar terbesar, kira-kira 50 persen dari total penjualan," ujar Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia Jongkie Sugiarto.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Johnny Darmawan, kepada Antara, memperkirakan penjualan pada semester kedua 2012 akan turun kira-kira 25 persen. Biasanya porsi penjualan pada semester kedua mencapai 55 persen, lebih tinggi dibanding semester sebelumnya yang sekitar 45 persen.

Kebijakan baru ini direspons oleh pembeli kendaraan dengan mempercepat transaksi pembelian kendaraan bermotor. Hal ini terlihat dari kenaikan transaksi pencairan kredit menjelang aturan berlaku. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan nilai transaksi naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 150 miliar per hari. “Orang mengejar membeli kendaraan sebelum aturan berlaku."

Kenaikan transaksi terjadi untuk mobil baru maupun mobil bekas dengan rentang harga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per unit. Adapun mobil mewah, yang harganya melampaui Rp 200 juta, diperkirakan tidak akan terlalu terkena dampak aturan karena rata-rata uang mukanya sudah di atas 20 persen.

Untuk menyiasati penurunan penjualan lebih jauh, BCA Finance memberi kelonggaran, pembayaran angsuran pertama dibayarkan sebulan setelah pembayaran uang muka.

M. ANDI PERDANA | BERNADETTE CHRISTINA | RR ARIYANI

Berita lain:
Rumah Taipan Om Liem Tetap Asri

Dahlan Iskan Tagih Janji Jasamarga

Indonesia Jadi Pendengar dalam Sengketa Rokok WTO

Wanita-wanita Cantik di Konser Ahmad Dhani

Foto-foto Aborsi Paksa di Cina Guncang Jagat Maya

Kemana Saja Neneng Selama Pelarian?

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

59 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya