Direktur Indef: Syafruddin Bisa Keluarkan Surat Keterangan Lunas
Reporter
Editor
Sabtu, 28 Februari 2004 21:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Indef Iman Sugema menilai tidak ada masalah bila mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) bagi para pengutang kakap. "Selama ada dasar hukum yang jelas dan pasti," katanya kepada TNR lewat sambungan telepon, Sabtu (28/2). Menurut Iman, setelah BPPN bubar, kewenangan ada di tangan presiden, termasuk pengeluaran surat keterangan lunas. Lewat keputusan presiden (keppres), presiden pun bisa memberikan kewenangan kepada siapapun untuk mengeluarkan SKL itu. "Yang jadi masalah, keluarnya surat keterangan lunas harus disertai bukti-bukti pelunasan utang, yaitu penjualan aset-aset yang disita BPPN. Sekarang Syafruddin sudah tidak memiliki pasukan. Siapa yang akan menilai aset dan mengurus bukti-bukti itu?" kata Iman. Hanya saja, kata Iman, kewenangan yang diberikan kepada Syaf selama dua bulan untuk mengeluarkan surat keterangan lunas terlalu singkat dan berkesan terlalu dipaksakan. "Penilaian membutuhkan waktu cukup lama," katanya.Pendapat berbeda dikemukakan peneliti Indef, Aviliani. Menurutnya, kebijakan pemerintah itu tidak etis, karena tidak ada pertanggung-jawaban hukumnya. Seharusnya, kewenangan yang tersisa dikembalikan ke Departemen Keuangan yang memang bertugas mengurusi keuangan negara. "Ketika ada debitor yang belum melunasi kewajibannya, urusannya kepada Departemen Keuangan," kata Aviliani.Bahkan, kata Aviliani, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap seluruh mantan Ketua BPPN, sehingga pertanggungjawabannya jelas. "Saya menyayangkan BPK tidak melakukannya. Sekarang saja pertanggung-jawabannya tidak transparan," katanya. Herry Gunawan, Poernomo G. Ridho - Tempo News Room