BPPN Bisa Gugat Balik Pemilik Lama Gedung Aspac

Reporter

Editor

Sabtu, 7 Februari 2004 11:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menegaskan, penjualan Gedung Bank Asia Pacific (Aspac) ke PT Bumijawa Sentosa sah dan sesuai prosedur. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan BPPN justru bakal menggugat balik PT Mitra Bangun Griya, pemilik lama gedung itu, yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas mengatakan, aset properti di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu telah menjadi milik BPPN saat dilakukan pengalihan kepemilikan dari pemegang saham Bank Aspac. Penyerahan aset itu dilakukan pemilik Bank Aspac sebagai bagian dari pemenuhan kewajibannya sehubungan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diterimanya dari negara sebesar Rp 2,1 triliun.Karena itu, kami mengganggap penjualan Gedung Aspac sah," kata Rohan kepada wartawan sebelum Rapat Kerja Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Ketua BPPN dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di Jakarta, Kamis (5/2) malam.Menanggapi adanya pelaporan dari pemilik lama Gedung Aspac ke Kepolisian Polda Metro Jaya, Rohan mengatakan, BPPN akan tetap menempuh langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan status kepemilikannya. Untuk itu, BPPN akan menyampaikan dokumen-dokumen bukti kepemilikan BPPN atas gedung tersebut kepada pihak yang berwenang.Rohan juga menjelaskan, dalam upaya hukum lanjutan tersebut, tidak tertutup kemungkinan BPPN akan melakukan perlawanan dengan menggugat balik pemilik lama Gedung Aspac. "Mungkin saja kami melakukan itu," ungkapnya.Seperti diberitakan Koran Tempo kemarin, sejumlah pejabat BPPN yang terlibat dalam proses penjualan Gedung Aspac telah dikenakan status tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tiga orang staf penjualan BPPN, Rabu (4/2) lalu, bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan kembali keesokan harinya. Buntut dari pengaduan ini, Deputi Kepala BPPN Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Pujono kabarnya juga dikenakan status tersangka.Kasus ini bermula dari rencana penjualan Gedung Aspac oleh BPPN pada pertengahan tahun lalu. Saat itu datang protes dari PT Mitra Bangun Griya (MBG) dan mengadukan persoalan ini ke pengadilan.MBG memprotes rencana penjualan itu karena menurut mereka perjanjian pengalihan (imbreng) tanah dan bangunan (gedung Aspac) milik mereka ke Bank Aspac pada akhir 1997 lalu telah batal. Karena itu, MBG beranggapan, aset ini sudah bukan lagi milik Bank Aspac sehingga tidak bisa dijual BPPN.Perjanjian penyerahan gedung Aspac berikut tanah seluas 4.340 m2 dari MBG ke Bank Aspac diteken pada 1997 lalu. Sebagai imbalannya, MBG mendapat porsi 61,56 persen saham Bank Aspac. Kepemilikan atas gedung itu kemudian beralih ke BPPN, setelah Bank Aspac ditutup pemerintah dan dialihkan ke BPPN. Sebelumnya, bank ini pun mendapat suntikan dana Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia. Dengan pengalihan itu, otomatis aset-aset jaminan Bank Aspac saat menerima BLBI, termasuk gedung Aspac, beralih ke BPPN.Persoalan timbul, ketika BPPN akan melego gedung itu. MBG menggugat BPPN ke pengadilan. Bahkan, MBG kemudian melaporkan sejumlah pejabat BPPN ke kepolisian.Pengaduan ke kepolisian datang datang dari Rudy Sulaeman, direktur baru MBG. Ia menduduki jabatan itu setelah secara tiba-tiba pada 10 Desember lalu terjadi perubahan kepemilikan saham di MBG dari PT Aspac Land dan PT Aspac Finance selaku pemilik lama ke PT Persada Putra Setia dan PT Aneka Multi Usaha. Berdasarkan dokumen yang dimiliki koran ini, Politisi PDI Perjuangan Tjiandra Widjaja, pernah tercatat sebagai Direktur Utama MBG saat BLBI dikucurkan.Kuasa hukum MBG, LLM Samosir, ketika dihubungi tadi malam, mengaku tidak tahu- menahu soal adanya pelaporan BPPN oleh kliennya ke Polda Metro Jaya. "Saya kuasa hukum MBG dalam kasus perdata, bukan kasus pidana, katanya.Terkait dengan ini, ia pun menyatakan, MBG masih menunggu keputusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya. Karena itu, ia menyesalkan telah dilakukannya penjualan gedung tersebut.Secara terpisah, David Tobing dari Kantor Hukum Adams & Co, selaku kuasa hukum Bumijawa mengatakan, pihaknya tidak akan mundur dalam proses tender itu. Sesuai ketentuan yang berlaku, Bumijawalah pemilik sah Gedung Aspac, ujarnya.Setri Yasra - Tempo News Room

Berita terkait

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

1 menit lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

52 menit lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

1 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

1 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

2 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

3 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

3 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

3 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

4 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

4 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya