Sidang Kabinet Tetapkan Pesangon BPPN

Reporter

Editor

Kamis, 5 Februari 2004 19:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kabinet terbatas menetapkan pesangon yang akan diberikan kepada karyawan BPPN minimal sebesar satu kali Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pesangon akan diberikan kepada seluruh karyawan, tanpa terkecuali. Hal itu dikatakan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung, usai sidang kabinet di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karena Presiden Megawati Soekarnoputri memang meminta pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan UU yang ada. Dalam sidang kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Megawati, Kepala BPPN diminta menjelaskan soal pesangon, termasuk isu yang berkembang bahwa total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 500 miliar. Menurut Syafrudin, BPPN hanya ingin mengikuti ketentuan yang ada. BPPN, kata dia, tidak pernah meminta yang lebih dari ketentuan. Ia menjelaskan, BPPN menerima keputusan diberikannya pesangon satu kali Kepmenaker. "Pesangon PT DI ditetapkan dua kali Kepmenaker, sedangkan kami hanya satu kali," ujarnya. BPPN akan segera menghitung dengan tepat, besaran pesangon, seperti diperintahkan sidang kabinet. Dalam sidang, tidak ditetapkan mengenai total anggaran yang disiapkan untuk pesangon. Namun, Syafrudin memastikan total dana yang dibutuhkan tidak akan lebih dari Rp 500 miliar. Bahkan, menurutnya, pesangon jauh lebih kecil dari angka tersebut. Ia justru mempertanyakan isu yang dihembuskan media mengenai dana Rp 500 miliar. "Tidak pernah ada dalam dokumen kami dana sebesar itu," kata dia. Masih menurut Syafrudin, pesangon tersebut, khusus disiapkan untuk karyawan yang akan diberhentikan pada akhir masa kerja BPPN, Februari 2004 ini. Anggaran itu, tidak termasuk pesangon yang telah diberikan kepada karyawan yang berhenti sejak Oktober 2002. "Kalau yang dulu itu memang ada proses tersendiri," ujarnya. Syafrudin mengaku, pesangon memang diberikan juga kepada karyawan yang berhenti sejak akhir 2002. Hal itu dilakukan berdasarkan aturan pemerintah bahwa pesangon harus diberikan bila institusi memberhentikan karyawannya. "Artinya, kalau saya tidak melaksanakan UU itu salah, dan UU mengatakan minimum satu kali," katanya. Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menambahkan, angka Rp 500 miliar tidak pernah menjadi pembicaraannya baik dengan BPPN maupun dengan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) lainnya. Sedangkan BPPN, lanjutnya, tidak bisa membuat keputusan tanpa melapor terlebih dulu ke atasannya yaitu Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Menko Perekonomian. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

38 menit lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

49 menit lalu

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.

Baca Selengkapnya

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

2 jam lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

3 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

3 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

4 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

4 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

4 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

4 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya