Tim Advokasi SP-FKK Layangkan Surat Penolakan

Reporter

Editor

Rabu, 4 Februari 2004 21:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim advokasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT Dirgantara Indonesia (DI) hari ini (04/02) melayangkan surat penolakan atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang mengizinkan Direksi PT DI untuk mem-PHK 6.561 karyawannya. Surat penolakan ini diserahkan oleh tim advokasi dengan didampingi Ketua SP-FKK Arif Minardi dan diterima oleh Ketua Pelaksana Harian Panitera P4P Anwar Baso di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta. Sekjen PBHI Johnson Panjaitan, salah satu anggota tim advokasi, mengatakan paling tidak ada dua hal alasan surat keputusan P4P harus ditolak. "Pertama apa yang dilakukan sekarang ini prosedurnya cacat hukum dari mulai lock out (perumahan) yang kemudian akal-akalan dilanjutkan dengan PHK," katanya. Dia mencontohkan cacat hukum tadi antara lain penutupan perusahaan oleh direksi PT DI secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, tidak seperti yang diamanatkan dalam Pasal 146-149 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Yang kedua, kata dia, P4P juga telah melakukan penyelundupan hukum. "Yang sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh P4P saja, tetapi juga oleh Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea," tandasnya. Menurutnya, pembelaan Jacob kepada para buruh hanya sebatas kamuflase semata. "Baik Menakertrans maupun P4P sebenarnya hanya menjalankan putusan kabinet yang memang dari awal ingin melakukan PHK terhadap buruh," tegas Johnson.Sementara itu, Arif Minardi mengatakan keputusan yang dibuat oleh P4P sama sekali tidak mengindahkan aspek keadilan. Menurutnya, ada empat titik yang akan dibuat acuan untuk memutus suatu perkara, yaitu proses hukumnya, profesionalitas kerja, etika, dan rasa keadilan yang sama sekali tidak ada.Berdasarkan hal-hal tersebut tim advokasi menilai P4P tidak independen dalam putusannya karena ada kejanggalan-kejanggalan proses sebelum dikeluarkannya putusan PHK terhadap karyawan. Selain itu juga adanya ketidakkonsistenan pernyataan Menakertrans Jacob Nuwa Wea serta adanya intervensi dari pemerintah terhadap P4P. Oleh karena itu tim advokasi karyawan Dirgantara Indonesia menolak putusan P4P dan akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Di pihak lain, Maramis, salah satu anggota P4P dari serikat buruh, mengatakan putusan tertanggal 29 Januari kemarin merupakan putusan yang terbaik. Menurutnya, sebenarnya dia sudah menyarankan kepada SP-FKK untuk mengajukan veto menteri tapi hal itu tidak diterima pihak karyawan. Dia sendiri mengakui langkah ini sulit untuk berhasil karena dalam jajaran kabinet, Menakertrans berdiri sendiri. "Saya bilang kalau kalian merasa mampu (melakukan banding ke PT TUN), laksanakan dengan baik, yang penting jangan merugikan buruh," katanya saat dihubungi Tempo News Room via telepon. Muchamad Nafi - Tempo News Room

Berita terkait

Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 menit lalu

Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pranowo memilih menjadi oposisi pemerintahan Prabowo guna menegakkan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

10 menit lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

12 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Met Gala 2024, Angkat Isu Sustainable Fashion

14 menit lalu

Fakta Menarik Met Gala 2024, Angkat Isu Sustainable Fashion

Met Gala 2024 fokus pada dibutuhkannya sistem sustainable fashion dengan mengusung tema Sleeping Beauties: Reawakening Fashion.

Baca Selengkapnya

Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023

26 menit lalu

Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember diharapkan tetap profesional dalam bekerja di masyarakat nanti.

Baca Selengkapnya

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

32 menit lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

32 menit lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

32 menit lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung

42 menit lalu

SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung

Ketua BEM UI Verrel Uziel mengaku menerima banyak laporan dari mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP dan talent scouting yang belum mengetahui soal biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

UKT Naik, Ini Biaya Kuliah UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

43 menit lalu

UKT Naik, Ini Biaya Kuliah UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya UKT jalur SNBP, SNBT, PPKB, SJP, dan SIMAK UI tahun akademik 2024.

Baca Selengkapnya