TEMPO Interaktif, Jakarta: Tidak ada masalah dengan pelolosan 48 kontainer daging sapi asal Amerika Serikat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian dikatakan Aang Kanaan Adikusumah, Direktur Impor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag). "Sudah sesuai dengan SK Menperindag, pemasukan daging ke seluruh Indonesia, 24 ? 31 Desember 2003, diperbolehkan dengan persyaratan deadlinesebelum 24 Desember dan disertai sertifikat kesehatannya," kata Aang, kepada TNR, di Jakarta, Kamis (8/1).Menurut Aang, Deperindag tidak bekerja sendiri untuk mengawasi barang-barang dari luar setelah sampai di dalam negeri. "Ada Balai Karantina, Badan POM, berbagai Undang Undang Perdagangan, Undang Undang Perlindungan Konsumen," katanya. Untuk itu, masyarakat diminta tidak perlu cemas, karena Balai Karantina telah merekomendasikan lolosnya daging-daging itu. Tapi, Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian, Budi Tri Akoso membantah adanya 48 kontainer daging sapi asal AS yang diloloskan atas rekomendasi Badan Karantina, seperti yang dikatakan Dirjen Bea Cukai. "Rekomendasi pelepasan daging sapi hanya dilakukan terhadap 11 kontainer, tidak sampai 48 kontainer sebagaimana diklaim pihak Bea Cukai. Yang saya tahu, dari 22 kontainer ada 11 yang dilepaskan," kata Budi kepada TNR lewat sambungan telepon, Rabu (7/1) malam.Menurut Budi, memang benar rekomendasi Badan Karantina adalah daging-daging itu tidak beracun. "Balai Karantina berpedoman pada penelitian daging sapi yang masuk sebelum 24 Desember 2003, terbebas dari penyakit sapi gila," katanya. Ditegaskannya, informasi mengenai kasus pertama Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) atau penyakit sapi gila di AS, diterima Departemen Pertanian pada 24 Desember 2003 dari United States Department of Agriculture (USDA) lewat siaran pers. Kemudian Office International des Epizooties (OIE) atau Organisasi Kesehatan Hewan Sedunia kembali menegaskannya. Anastasya Andriarti, Martha W Silaban - Tempo News Room
Berita terkait
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 menit lalu
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.