Soal Bunga Bank, Muhammadiyah dan NU Tidak Berubah

Reporter

Editor

Rabu, 7 Januari 2004 21:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyepakati fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tidak mengubah sikap Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU), yang tetap berpegang pada keputusan sebelumnya. Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sampai saat ini menetapkan hukum bunga bank adalah syubhat (belum jelas halal-haramnya). Sementara Ketua Lajnah Bahsul Masail Nadhatul Ulama, Masdar F Masudi, menyatakan NU tetap berpegang pada hasil sidang sebelumnya yang belum bisa menyepakati status hukum bunga bank. Walaupun demikian, kita tidak ingin dan tidak akan mementahkan ijtihad hukum yang telah dibuat MUI itu, yang bagaimanapun tetap harus dihargai, kata Haedar ketika dihubungi Tempo News Room, Rabu (7/1) sore. Menurutnya, PP Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya kepada umat untuk mengikuti pendapat yang dirasakan lebih sesuai. Ini kan proses yang terus berjalan dan kita tidak akan membuat umat lebih bingung lagi, kata Haedar. Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum, dalam beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank. Walaupun menyatakan bahwa bank dengan sistem riba itu haram, tetapi majelis berpandangan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat (tidak tentu halal-haramnya).Sikap serupa disampaikan Masdar. "Kami mempersilakan warga NU untuk memilih. Fatwa itu pendapat dan setiap orang bebas untuk memilih pendapat sesuai dengan pemikirannya, ujarnya.Masdar mengatakan NU menyambut baik adanya fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank. Sebagai suatu upaya alternatif untuk mendorong perkembangan perbankan syariah, upaya itu patut dihargai, katanya. Lajnah Bahsul Masail, lembaga ijtihad milik NU yang memutuskan status hukum terhadap berbagai masalah kemasyarakatan, dalam sidangnya di Bandar Lampung tahun 1982 tidak berhasil menyepakati hukum bunga bank itu haram. Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pandangan para ulama NU. Pertama, yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak sehingga hukumnya haram. Kedua, yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya boleh, dan ketiga, yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram). Amal Ihsan Tempo News Room

Berita terkait

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

1 menit lalu

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

Manajer tim sekaligus Kepala Bidang Binpres PP PBSI, Ricky Soebagdja, mengapresiasi perjuangan tim putri Indonesia mencapai final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

14 menit lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

20 menit lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

30 menit lalu

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

32 menit lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

34 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

34 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

Fajar / Rian meraih kemenangan atas wakil China Taipei, Lee Yang / Wang Chi Lin pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

40 menit lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

47 menit lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

49 menit lalu

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri atau PTN terus mengalami kenaikan. Akibat rencana alih status ke PTNBH atau kampus berbadan hukum.

Baca Selengkapnya