TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berencana akan melakukan proses penawaran awal (preliminary bid) saham Bank Lippo, besok (7/1) siang. "Saham tetap dengan patokan harga pasar," kata Deputi Kepala BPPN Bidang Restukturisasi Perbankan, I Nyoman Sender kepada wartawan di gedung BPPN, Jakarta, Selasa (6/1). BPPN rencananya akan segera menuntaskan program divestasi 52,05 persen saham Bank Lippo yang ditargetkan selesai pada Februari 2004 ini. Pada awalnya, BPPN telah mengirimkan surat undangan kepada sekitar 50 calon investor. Namun yang terjaring dan mengajukan surat pernyataan minat hanya tiga calon yang merupakan investor sebelumnya. Investor yang menyatakan minatnya itu diantaranya ada yang merupakan pemilik Grup Lippo. Namun, kata Sender,tidak ada pelarangan pemilik lama menguasai kembali asetnya. "Pemilik lama tidak dilarang. Jadi kami tidakada beban. Justru salah kalau melarang," katanya.Sender tidak mengetahui alasan atau pertimbangan pasti investor baru untuk membeli saham Bank Lippo ini. Padahal, katanya, investasi keuangan serta teknologi Bank Lippo bagus. "Aset yang diambil alih menjadi pertimbangan," katanya. Para investor memasukan nilai AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) ke dalam perhitunganmereka. Sender mengaku bahwa agunan ini berhubungan dengan properti sehingga kesulitan untuk menjualnya.Dilihat dari jumlah peminatnya, kata Sender, Lippo relatif lebih sedikit dibanding bank lain yang didivestasi, seperti BII. Untuk itu, lanjutnya, BPPN tidak menerapkan peraturan yang terlalu ketat seperti halnya dalam penjualan BII. Namun, kata dia, syarat umumnya tetap harus dipenuhi.Rencananya penawaran akhir saham Bank Lippo ini akan digelar pada akhir Januari 2004. Sementara penyelesaian transaksinya bisa diselesaikan pada pertengahan Februari 2004. Yandi M.R. - Tempo News Room
Berita terkait
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
4 menit lalu
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.