TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak akan menyidik tiga tersangka utama pembobol rekening PT Bank Negara Indonesia Tbk seniali Rp 1,7 triliun sebagai orang yang diduga menggelapkan pajak. "Orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang pasti tidak bayar pajak," kata Tenaga Pengkaji Sumberdaya Manusia Ditjen Pajak Djangkung Soedjarwadi di Jakarta, Senin (29/12).Para tersangka itu adalah Maria Pauline Lumowa, Adrian Herling Waworuntu, dan Jeffrey Baso. Ketiganya akan disidik terkait penggelepan pajak penghasilan pribadi. Selain itu PT Gramarindo Mega Indonesia milik Maria juga akan disidik karena mengemplang pajak perusahaan. Akibat tunggakan pajak ketiganya, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 60 miliar.PT Gramarindo dan tiga tersangka pembobol itu menunggak pajak sejak tahun 2002. Khusus untuk Maria, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak kendati telah lebih 183 hari dalam 12 bulan berada di Indonesia dan tidak melaporkan atau membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya selama di Indonesia. Maria adalah perempuan berdarah Manado, Sulawesi Utara, yang kini menjadi warga negara Belanda.Sedangkan PT Gramarindo, Adrian dan Baso akan disidik karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dan Tahuan (SPT) dan tidak melaporkan atau membayar penghasilan yang diperolehnya. Baso tercatat sebagai Direktur Utama PT Triranu Caraka, perusahaan yang disangka menerima kucuran dana dari Gramarindo. Ketiganya akan disidik karena melanggar Pasal 39(1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 16/2000.Menurut Djangkung para tersangka pembobol rekening BNI itu memakai cara-cara yang canggih untuk mengeruk dana BNI dalam jumlah yang besar. ?Mereka tidak melaporkan penerimaan dari pembobolan itu,? katanya. Maka, jika pihaknya tidak segera menyidik ketiganya, jejak mereka keburu hilang. ?Nanti kami dihujat lagi,? imbuhnya.Saat ini, Ditjen Pajak baru punya kewenangan menyidik dan menyita harta para wajib pajak yang menunggak kewajibannya, belum beroleh kewenangan menahan dan menangkap. Dalam amandemen Undang-Undang Pajak yang kini sedang digodok tim reformasi pajak Departemen Keuangan, pemerintah mengusulkan agar petugas pajak diberi kewenangan menangkap dan menyidik.Bagja Hidayat - Tempo News Room
Berita terkait
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
1 menit lalu
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?
42 menit lalu
Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?
Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?