Tiga Kasus BLBI Akan Diajukan ke Pengadilan

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 13:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus korupsi dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang diberikan kepada PT BUN (Bank Umum Nasional), Bank Umum Sertivia dan Bank Modern akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung Senin (9/7) sore.

Muljohardjo mengatakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Leonard Tanubrata, mantan Dirut PT BUN sebagai tersangka. Kejagung juga menetapkan Kaharuddin Ongko, mantan wakil komisaris PT BUN dan Bob Hasan komisaris utama PT BUN sebagai tersangka. Menurut Muljohardjo, antara tanggal 17 November 1997 sampai 3 April 1998, mereka telah melakukan tindakan yang mengakibatkan PT BUN memiliki saldo minus sekitar RP 1,2 triliun. Para tersangka tidak dapat mencukupi rekening giro di PT BUN. Untuk itu, mereka mengajukan fasilitas diskonto pada tahun 1997.

Bob Hasan yang saat itu menjabat komisaris utama PT BUN menyetujui serta menandatangani syarat-syarat yang ada pada fasilitas diskonto. Syarat yang diberikan saat itu adalah dana tidak dapat dipakai untuk pembuatan kredit baru, ekspansi kredit, serta memberikan kredit kepada bank. Tetapi ternyata persyaratan tersebut dilanggar oleh PT BUN. Mereka memberikan kredit kepada bank Landasan Terus Sentosa sehingga berakibat kerugian negara Rp 294 miliar.

Sedangkan untuk bank lainnya, Bank Umum Sertivia Kejagung menetapkan David Nusawijaya, mantan Dirut Bank Umumnya dan Wuryatin Nusa, mantan kepala operasionalnya sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana BLBI itu. Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa pada tanggal 23 Desember 1998, Bank Umum Sertivia mengalami saldo debet sebesar Rp 600 miliar. Saat itu Bank Umum Sertivia juga meminta fasilitas diskonto dengan syarat yang diberikan saat itu adalah dana tidak dapat dipakai untuk pembuatan kredit baru, ekspansi kredit, serta memberikan kredit kepada bank.

Trnyata persyaratan tersebut dilanggar. Bank Umum Sertivia diketahui telah mengeluarkan 34 kredit antara lain ke Bank Sembada Artha Nugraha sebesar Rp 88 miliar.

Kejagung juga telah menetapkan Samadikun Hartono, mantan komisaris utama PT Bank Modern sebagai tersangka. Samadikun Hartono sendiri telah ditahan sejak 20 Juni hingga 19 Juli 2001. Dalam penyidikan yang dilakukan, diketahui tersangka bersama dengan Boby Sudharso, presdir Bank Modern pada Oktober 1997 sampai Januari 1998 telah melakukan tindikan memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara sebesar Rp.80 miliar. (Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

4 menit lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

5 menit lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

18 menit lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

19 menit lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

21 menit lalu

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

Fajar Alfian yang didapuk jadi kapten Piala Thomas Indonesia mengungkapkan pernah diremehkan gurunya saat SMA karena sering bermain bulu tangkis.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

26 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

33 menit lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

55 menit lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 jam lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

Arsenal memetik kemenangan 3-0 atas Bournemouth dalam laga Liga Inggris 2023-2024 pekan ke-36 di Stadion Emirates pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya