TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kalangan pengusaha angkutan diminta tidak gegabah menaikkan tarif angkutan menyusul kenaikan tarif jalan tol pada pekan lalu. "Mereka harus menyerahkan perincian rencana kenaikan lebih dulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Ali Moeso kemarin.
Sampai saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima usulan kenaikan tarif angkutan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Menurut Suroyo, kenaikan harus berada dalam batas atas tarif angkutan umum yang diatur Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009. Beleid itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi 30 persen dari tarif dasar yang ditentukan pada 2009. "Contohnya, bila tarif dasar angkutan penumpang Rp 100 per kilometer, bila panjang perjalanan 500 kilometer, kenaikan tarif tidak boleh lebih besar 30 persen dari Rp 50 ribu."
Khusus tarif angkutan barang, kenaikan tarif tak perlu dibahas di Kementerian. Sebab, menurut Suroyo, tarif angkutan barang diserahkan kepada mekanisme pasar. Sedangkan tarif angkutan umum penumpang dalam kota diatur pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif setelah tarif jalan tol dinaikkan. "Harus dibicarakan dulu," ujarnya pekan lalu. Hatta meminta Kementerian Perhubungan dan pengusaha membahas tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi.
Rencananya pekan ini Organda akan mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum. "Kenaikannya tidak akan lebih dari 5 persen," ujar Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah kemarin.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Tahun 2009. "Berdasarkan ketentuan ini, kami masih dapat menaikkan tarif secara otomatis hingga 30 persen dari tarif dasar yang diterapkan." Saat ini, kata Andriansyah, tarif angkutan umum masih memakai ketentuan tarif dasar dua tahun lalu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengusaha bisa menaikkan tarif secara otomatis karena masih dalam kisaran tarif batas atas dan batas bawah. "Kami cukup melaporkan besar kenaikan tarif ini kepada Kementerian." Permintaan izin kenaikan tarif diajukan bila yang dinaikkan adalah tarif dasar.
Dasar kenaikan tarif kali ini, kata Andriansyah, adalah kenaikan harga suku cadang dan tarif jalan tol. Selain itu, kemacetan jalan menjadi salah satu faktor. "Semakin tingginya kemacetan, biaya operasi juga semakin tinggi."
ALI NY | FRANSISCO ROSARIANS | ALWAN RIDHA
Berita terkait
Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas
16 Juni 2020
Menhub akan membahas penyesuaian tarif angkutan umum dengan Gugus Tugas Covid-19.
Baca SelengkapnyaBPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi
23 Februari 2018
BPTJ akan menerapkan lajur khusus untuk angkutan umum bus di jalan tol Bekasi Timur.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi
4 Oktober 2017
PT KAI tak jadi menaikkan harga tiket kereta bersubsidi, pemerintah yang akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama.
Baca SelengkapnyaAngkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama
12 April 2016
Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap
31 Maret 2016
Seorang pengguna angkot di Depok, Riska Apriani, berharap agar tarif angkot di Depok, bisa turun.
Baca SelengkapnyaTarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit
31 Maret 2016
Kementerian Perhubungan mempertimbangkan opsi penyesuaian tarif untuk angkutan kota dijadikan semacam kompensasi.
Baca SelengkapnyaOrganda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif
31 Maret 2016
Pengusaha angkutan darat mengaku menghadapi kesulitan mahalnya harga suku cadang.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan
12 Januari 2016
Penurunan tarif yang disepakati hanya 5 persen.
Baca SelengkapnyaKetua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen
9 Januari 2016
Ketua Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan beberapa angkutan umum di Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif 5 persen
Baca SelengkapnyaHarga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun
8 Januari 2016
Penyesuaian tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) mengikuti penurunan harga BBM akan diberlakukan mulai 15 Januari 2016.
Baca Selengkapnya