Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Eboni dan Sonokeling
Reporter
Editor
Selasa, 20 September 2011 11:46 WIB
Penyelundupan ekspor kayu gelondongan Ebony dan Sonokeling. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan kayu eboni dan sonokeling senilai Rp 2,2 miliar. Sebanyak 18 kontainer ditangkap Bea dan Cukai yang berisi kayu gelondongan jenis eboni volume 12 meter kubik asal Sulawesi Tengah dan kayu sonokeling dengan volume 220 meter kubik.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Iyan Rubiyanto mengatakan jumlah ini merupakan hasil akumulasi tangkapan sejak Mei hingga September. “Kami berhasil menggagalkan lima kali upaya penyelundupan,” katanya, Selasa 20 September 2011. Kayu gelondongan tersebut akan diekspor ke Hong Kong, Taiwan, dan Singapura
Lima perusahaan ditangkap sebagai pelaku penyelundupan, yaitu PT BJS, TTM, AMT, C, dan SKP. Modus pelaku, kata Iyan, adalah memberitahukan izin barang secara tidak benar. Barang selundupan diberitahukan sebagai barang berupa slag, furniture parts, houseware, alumunium profile, dan merbau woods door set.
Menurut Iyan, pelaku melanggar undang-undang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun denda maksimal Rp 5 miliar. Dari lima perusahaan, Iyan mengimbuhkan, tiga perusahaan telah masuk dalam tahap penyidikan dengan tersangka lima orang. Sedangkan dua perusahaan masih dalam tahap penyelidikan. Iyan belum mengetahui apakah kelima perusahaan ini merupakan pelaku lama.
Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan Rafles Panjaitan mengatakan kayu eboni merupakan kayu yang tumbuh di Hutan Alam. Karena itu penyelundupan eboni tidak sekadar melanggar undang-undang kepabeanan, tapi merusak ekosistem alam.
“Ini termasuk kerugian negara,” katanya. Rafles berharap pelaku dikenai pasal berlapis. Menurut Rafles, pelaku bisa dikenai pidana lantaran mengangkut hasil hutan tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling besar Rp 10 miliar.
Rafles mengatakan penyelundupan eboni dipastikan menebang tanpa izin. Kayu eboni yang ditebang selalu berusia di atas 60 tahun dan hidup di hutan alam. Adapun sonokeling banyak ditanam oleh masyarakat di Jawa ataupun di luar Jawa. Perdagangan kayu eboni tidak melanggar jika dilakukan di masyarakat sekitar dan tidak berbentuk gelondongan.