Pinjaman Valas Korporasi Akan Dibatasi  

Reporter

Editor

Selasa, 6 September 2011 19:50 WIB

Sejumlah nasabah mengantri untuk menukarkan uang dolar Amerika karena merosotnya nilai tukar Rupiah di penukaran kurs valuta asing PT Ayu Masagung di Jakarta, Senin (13/10). TEMPO/Adri Irianto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana membatasi pinjaman korporasi dalam bentuk valuta asing. Beleid itu diharapkan mengurangi resiko atas fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing.

"Pengaturan bisa dalam bentuk pembinaan, policy, juga pengendalian," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantornya, Selasa 6 September 2011.


Menteri Agus mengatakan aturan akan diterapkan tak hanya pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara tapi juga perusahaan swasta baik perbankan maupun non perbankan. Selama ini, utang mata uang asing oleh BUMN telah diatur dalam pinjaman komersial luar negeri.

Selama ini, Bank Indonesia juga memiliki aturan tentang open position dan aturan lainnya. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Bursa Efek Indonesia juga mempunyai aturan tersendiri untuk perusahaan yang berada dalam pengawasannya.

Kebijakan masing-masing lembaga itu nantinya akan lebih dikoordinasikan. "Setelah melakukan koordinasi antar institusi, akan mengeluarkan aturan ataupun imbauan. Induknya bisa peraturan pasar modal ataupun peraturan Menteri Keuangan," kata Agus.

Kementrian Keuangan berharap, perusahaan dalam negeri untuk mengoptimalkan pinjaman dari dalam negeri atau pinjaman berdenominasi Rupiah. Pemerintah dan Bank Indonesia, kata Agus, berupayaagar tidak ada perusahaan nasional yang memperoleh pinjaman valas dan menyimpan dananya di negara-negara tax haven.

Ia mengingatkan dengan tingkat bunga valuta asing yang rendah kemungkinan akan meningkatkan kecenderungan perusahaan menarik pinjaman valuta asing. Padahal, kata Agus, usaha perusahaan belum tentu ada penerimaan dalam valuta asing. "Itu namanya ada currency risk," kata Agus.

Karenanya pemerintah harus mengaturnya agar perusahaan yang tidak berlebihan menerima kredit valuta asing. "Ini harus dikendalikan izinnya.

Selain aturan peminjaman valuta asing, kementrian juga sedang mempertimbangkan aturan mengenai bunga mengambang, agar perusahaan pembiayaan tidak meneruskan dana hasil dari pinjaman bunga mengambang dalam bentuk kredit bunga tetap.

"Misalnya, perusahaan meminjam dana jangka pendek, tetapi untuk dipinjamkan atau diinvestasikan pada jangka panjang. Kalau nanti dalam tiga bulan ditarik pinjamannya, Itu bisa mismatch."

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

3 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

23 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

35 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

44 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

47 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

51 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

53 hari lalu

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

54 hari lalu

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya