Lebaran, Pemerintah Percepat Pembayaran Pensiun  

Reporter

Editor

Rabu, 24 Agustus 2011 14:06 WIB

TEMPO/ Arif Wibowo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mempercepat pembayaran pensiun untuk 2,2 juta pensiunan. Pembayaran yang biasanya dilakukan awal bulan, khusus Lebaran, sudah bisa dinikmati pada 25 sampai 29 Agustus 2011. "Dana yang akan disalurkan mencapai Rp 4 triliun," kata Pask Suarta, Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Rabu, 24 Agustus 2011.

Menurut Suarta, pembayaran akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Pembayaran lebih awal ini mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan, tentang percepatan pembayaran pensiun utama bulan September.

Percepatan pembayaran dilakukan pada pensiunan PNS, pejabat negara, dan penerima tunjangan termasuk janda/duda.

Dalam keterangannya, Suarta menegaskan untuk pensiunan yang tidak bisa mengambil pada akhir Agustus ini, para pensiunan baru bisa dilayani mulai 5 September mendatang. "Pembayaran pensiun dilakukan pada kantor bayar tempat pembayaran masing masing pensiunan," ujarnya.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Saran Pakar dalam Memilih skincare yang Aman

2 menit lalu

Saran Pakar dalam Memilih skincare yang Aman

Pakar membagi tips cara memilih obat perawatan kulit atau skincare yang mengandung bahan yang aman digunakan bagi kulit.

Baca Selengkapnya

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

6 menit lalu

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum mengetahui lebih lanjut soal rencana Starlink uji coba di IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

12 menit lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

13 menit lalu

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

Kalau sudah pernah ke Istana Versailles dan ingin mencari tempat baru, berikut ini adalah istana terbaik di dekat Paris

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

15 menit lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

17 menit lalu

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese menyerukan gencatan senjata di Gaza dan menghentikan rencana serangan ke Rafah

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

17 menit lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

22 menit lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

Claudia Scheunemann mencetak satu-satunya gol Timnas Indonesia Putri U-17 saat dihajar Filipina di Piala Asia Putri U-17 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

27 menit lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

30 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya