TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Trimegah Securities Tbk. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-469/BL/2011 tanggal 10 Agustus 2011.
Pencabutan izin usaha Trimegah Securities terkait dengan rencana pemisahaan kegiatan usaha dan telah selesainya proses pengalihan atas hak dan kewajiban perusahaan itu kepada PT Trimegah Asset Management. "Maka, Bapepam-LK memandang perlu untuk mencabut izin usaha Trimegah Securities," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2011.
Pencabutan izin usaha ini ditandai dengan dicabutnya Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-02/PM-MI/1994 tanggal 20 April 1994 tentang pemberian izin usaha perusahaan efek di bidang manajer investasi kepada Trimegah Securities. "Dengan dicabutnya keputusan itu, Trimegah Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi," ujar Nurhaida.
Trimegah Securities juga diminta untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. Pencabutan izin usaha ini dianggap mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Ketua Bapepam-LK No. Kep-469/BL/2011.
PRIHANDOKO
Berita terkait
15 Istilah Investasi yang Wajib Diketahui Investor Pemula
12 Januari 2024
Sebagai investor pemula, wajib memahami istilah investasi yang sering digunakan. Hal ini dilakukan agar transaksi lancar dan terhindar dari kerugian.
Baca SelengkapnyaDaftar Produk Reksadana Syariah dan Keuntungannya
14 Desember 2023
Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah.
Baca Selengkapnya12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya
27 November 2023
Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?
Baca SelengkapnyaReksadana Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya
14 September 2023
Reksadana syariah bisa menjadi pilihan investasi yang tepat jika Anda tidak mau terkena riba. Berikut ini beberapa karakteristik dan jenisnya.
Baca SelengkapnyaDanareksa Investment Management Ganti Nama Jadi BRI Manajemen Investasi
10 Juli 2023
Industri manajer investasi diproyeksikan bertumbuh hingga 10 persen dalam 5 tahun ke depan.
Baca Selengkapnya11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan
23 November 2022
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah 11 tahun. Dibentuk menggantikan Bapepam-LK, saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Pedoman Manajer Investasi, Investor Reksa Dana Lebih Terlindungi?
22 September 2022
OJK baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal melalui POJK No.17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi,
Baca SelengkapnyaBP Tapera Tanamkan Rp 169,5 Miliar di Pasar Uang Syariah
7 September 2022
KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah merupakan produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan Dana Pemupukan Dana Tapera.
Baca SelengkapnyaTip Investasi: Waspada Iming-iming Cuan Tak Wajar, Cara Mengenali yang Ilegal
5 Februari 2022
Tongam Lumban Tobing memberikan pelbagai tip bagi masyarakat yang akan memulai investasi.
Baca SelengkapnyaTata Industri, OJK Moratorium Pemberian Izin Baru Manajer Investasi
15 Desember 2021
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.
Baca Selengkapnya