TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengamati perkembangan alat pembayaran dengan teknologi Electric money (e-money). Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, mengatakan bahwa e-money berpotensi disalahgunakan dengan menjadikannya sebagai alat suap.
"Produk layanan jasa keuangan berupa e-money yang prabayar dengan nilai Rp 1 juta ke bawah bisa disalahgunakan oleh pelaku," kata Subintoro, Jumat, 8 Juli 2011.
Produk e-money ini rawan digunakan sebagai alat suap. Salah satunya, Subintoro mencontohkan, dengan memberikan e-money prabayar yang jumlah kelipatannya diperbanyak untuk voucher Tunjangan Hari Raya.
Saat ini, ada dua jenis e-money yang beredar di pasaran Indonesia. Pertama adalah jenis prabayar dengan nilai maksimum Rp 1 juta dan register card. Untuk memiliki kartu register card, pengguna terlebih dahulu harus memiliki rekening di bank.
Dengan begitu, pengguna dipastikan sudah terdaftar karena telah melalui proses identifikasi: Bank Know Your Customer dan Customer Due Dilligence.
Sementara jenis e-money prabayar berkebalikan dengan register card. Pengguna tak melalui proses identifikasi dari bank. "Semacam voucher pulsa," kata Subintoro. Jenis inilah yang diwanti-wanti PPATK.
"Yang prabayar nilainya memang harus kecil, di bawah Rp 1 juta untuk mencegah pencucian uang," kata Subintoro.
Subintoro mengatakan bahwa PPATK pernah memberikan pandangan kepada Bank Indonesia ihwal potensi pencucian uang melalui e-money. "Akan kita coba amati lebih lanjut apakah produk e-money ini mempunyai potensi disalahgunakan untuk pencucian uang," katanya.
Produk e-money yang saat ini sudah beredar di pasaran contohnya adalah produk kartu Flazz dari BCA.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel
2 hari lalu
Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.
Baca Selengkapnya11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan
4 hari lalu
Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang
4 hari lalu
Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.
Baca SelengkapnyaKasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara
4 hari lalu
Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini
5 hari lalu
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini
9 hari lalu
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.
Baca SelengkapnyaKPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit
10 hari lalu
Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
12 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaKesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi
12 hari lalu
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU
13 hari lalu
Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang
Baca Selengkapnya