TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan mengungkapkan telah merampungkan audit terhadap CItibank. Namun, PPATK masih meminta Citibank melengkapi laporan terkait penelisikan transaksi mencurigakan mantan Relationship Managernya, Inong Malinda Dee.
Laporan ini dipakai PPATK untuk melengkapi bahan audit. "Ada beberapa laporan yang harus disampaikan bank karena belum dilaporkan," kata Yunus di Jakarta, Senin, 6 Juni 2011.
Yunus tidak merinci jenis laporan yang dimaksud. Ia hanya memastikan telah meminta bantuan Bank Indonesia. "Kami minta BI untuk enforce," katanya.
Dari audit ini, PPATK sementara memastikan bahwa Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan Kasus Pembobolan Dana Nasabah Prioritas oleh Mantan Relationship Manager Citibank, Malinda Dee, bertambah. Semula hanya 42 LKTM di 11 bank, kini bertambah puluhan transaksi di 12 bank.
Inong Malinda adalah mantan Relationship Manager Citibank. Ia dituduh menggelapkan dana lebih dari tiga nasabahnya senilai hampir Rp 20 miliar. Atas kasus ini, Citibank sendiri sudah mendapat sanksi dari Bank Indonesia.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
11 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaTransaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Konstruksi Kerja Sama PPATK dan Kemenkeu
28 Maret 2023
Sri Mulyani Indrawati membeberkan konstruksi kerja sama Kemenkeu dan PPATK buntut dari ramainya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya