Bapepam: Kasus Kimia Farma Merupakan Tindak Pidana
Reporter
Editor
Senin, 8 Desember 2003 09:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus kesalahan pencatatan laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun 2001, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Soalnya, ini merupakan rekayasa keuangan dan menimbulkan menyesatkan publik. Untuk itu, kasus ini akan ditindaklajuti secara serius dengan pemeriksaan direksi dan kantor akuntan publik yang terlibat. Demikian pernyataan Robinson Simbolon, Kepala Biro Hukum Bapepam, kepada para wartawan disela seminar Pasar Modal di Jakarta Senin (4/11) Seperti diketahui, Kimia Farma diduga kuat melakukan mark up laba bersih dalam laporan keuangan tahun 2001. Dalam laporan tersebut, Kimia Farma menyebut berhasil meraup laba sebesar Rp 132 miliar. Belakangan, belang Kimia Farma terkuak lebar. Perusahaan farmasi tersebut pada tahun 2001 sebenarnya hanya menjala untung sebesar Rp 99 miliar. Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM), diduga terlibat dalam aksi penggelembungan tersebut. Memang, belakangan Kimia Farma dan HTM mengoreksi laporan keuangan tersebut. Mereka beralasan telah terjadi kesalahan pencatatan. Sebuah alasan yang melanggar akal sehat masyarakat. Saat ini, Bapepam masih mencari bukti lanjutan kasus tersebut Sayangnya, Bapepam seperti lembaga yang tak bergigi. Kasus pelanggaran di pasar modal Indonesia masih tak jelas sanksi hukumnya. Tengok saja kasus insider trading Indosat yang merugikan negara Rp 400 miliar. "Bapepam bukan lembaga penuntut yang bisa menyeret orang ke pengadilan," kata Robinson. . Jadi, jangan heran bila kelak kasus seperti Enron dan Worldcom akan menimpa pasar modal Indonesia. Yura Syahrul --- Tempo News Room
Berita terkait
Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono
49 menit lalu
Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono
Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.