Indonesia Kehilangan Pasar Kertas di Pakistan

Reporter

Editor

Kamis, 14 April 2011 10:15 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tiga kiri) dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu (dua kanan)dan jajaran direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/Indonesia Eximbank, saat peresmian operasionalisasi di Jakarta, Selasa (1/9). Foto:Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia sudah kehilangan pasar kertas karton duplex di Pakistan. Sebab, bea masuk impor yang diterapkan di negara itu terlalu tinggi. Bea masuk tersebut dikenakan karena produk kertas dari Indonesia dianggap barang non esensial dan barang mewah

Bea masuk yang dikenakan pada kertas karton duplex dengan HS 4210.9200, awalnya sebesar 25 persen. Pakistan lalu menerapkan bea tambahan yang disebut regulatory duty sebesar 40 persen pada 2009.

"Kertas karton yang masuk Pakistan dikenai bea hingga 51 persen," kata Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Muhammad Mansur, ketika dihubungi, Rabu (13/4) malam.

Belakangan, otoritas perdagangan Pakistan juga mengenakan bea masuk antidumping pada kertas Indonesia sebesar 11 persen.

Akibat bea yang terlalu tinggi, ekspor kertas karton duplex Indonesia yang bisa mencapai US$ 70 juta setahun mulai berkurang pada 2009. "Tapi, tahun lalu, Indonesia sudah tidak ekspor lagi ke Pakistan," ujarnya.

Sebab, importir di Pakistan tidak mau membayar bea sebesar itu. Pengusaha Pakistan lebih memilih produk kertas asal Cina yang bea masuknya lebih murah, yaitu 17 persen. "Karena Cina dan Pakistan sudah punya perjanjian kerjasama perdagangan, Preferential Trade Agreement (PTA)," kata dia.

Mansyur berharap, pemerintah segera menuntaskan perundingan perjanjian kerjasama perdagangan, PTA dengan Pakistan. Sebab, jika perjanjian sudah ditandatangani, bea masuk kertas karton bisa turun di bawah 17 persen. Sehingga produk Indonesia bisa bersaing dengan barang Cina.

Direktur Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami mengatakan mandeknya perundingan PTA salah satunya karena Pakistan meminta tambahan mata tarif untuk dapat diberi keringanan bea masuk. "Tambahan 61 mata tarif diantaranya untuk tembakau, rokok, baja," ujarnya.


Eka Utami Aprilia

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

13 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

2 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

15 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

16 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

16 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya