Pembebasan Lahan Tol Batang - Semarang Terkendala Harga
Reporter
Editor
Selasa, 22 Maret 2011 19:01 WIB
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO Interaktif, Semarang - Pembebasan lahan proyek tol Batang - Semarang yang ditargetkan selesai tahun ini dikhawatirkan molor, karena terkendala kesepakatan harga ganti rugi. Setelah tertunda beberapa tahun, saat ini pemerintah kembali melakukan sosialisasi pembebasan lahan.
"Kami khawatir permintaan masyarakat terlalu tinggi melebihi harga jual saat ini," kata Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang - Semaran seksi I-IV (Batang-Kendal), Suprayitno kepada Tempo, Selasa (22/3).
Tol Batang - Semarang sepanjang 71 kilometer. Sesi Batang - Kendal 60 kilometer, sesi Kendal Semarang 11 kilometer. Suprayitno menjelaskan, sesi Batang - Kendal terdiri 27 desa, empat diantaranya sudah dibebaskan.
Pembebasan lahan Batang-Kendal disediakan Rp 250 miliar. Anggaran tersebut diyakini cukup dengan catatan tuntutan ganti rugi tak terlalu melebihi harga pasaran.
Untuk memastikan ganti rugi yang melambung, tim pengadaan lahan terus melakukan sosialisasi melalui pendekatan dialog langsung dengan pemilik lahan. "Kami akan membuka ruang dialog untuk menentukan ganti rugi. Kami tak mengenal broker," tegasnya.
Sekalipun dengan alasan kepentingan umum, undang-undang memperbolekan pemerintah menitipkan konsinyasi ke pengadilan sebagai ganti rugi kepada warga yang belum sepakati ganti rugi. Namun Suprayitno berjanji tak akan menempuh cara tersebut. "Konsinyasi bukan jalan terbaik sepanjang masih bisa didialogkan".
Aditya Hermawan, salah satu warga Perumahan Wahyu Utomo Ngaliyan yang rumahnya dipastikan terkena proyek ini mengatakan, hingga saat ini dirinya baru mendapat sosialisasi dan pengukuran lahan. . "Besarnya ganti rugi juga belum ditentukan," katanya.
Dia berharap, warga jangan dirugikan dalam proyek ini. Selain harga ganti rugi minimal sama dengan harga pasaran, juga harus ada tambahan biaya kerugian sosial. "Saat pindah kami juga harus adaptasi dengan lingkungan baru, rugi waktu , tenaga dan sebagainya," ujarnya. "Kami tidak anti proyek ini, tapi kami juga tak mau dirugikan".
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
22 Januari 2023
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan sertifikat laik fungsi untuk Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 (KM 448+994-KM 465+000).