Daging Tertahan di Priok Mencapai 148 Kontainer

Reporter

Editor

Senin, 21 Maret 2011 22:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - -Jumlah daging dan jeroan impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok bertambah dari 51 kontainer menjadi 148 kontainer hingga Jumat pekan lalu. "Karantina belum ambil tindakan karena belum menyerahkan dokumen dan media pembawa," ujar Kepala Badan Karantina Banun Harpini, hari ini.

Satu kontainer rata-rata berisi 20 ton per kontainer. Tertahannya kontainer tersebut karena belum memiliki surat kelengkapan dokumen dan media pembawa.

Apabila dokumen dan media pembawa yang disyaratkan belum diterima, maka Badan Karantina (BK) tidak bisa melakukan tindakan karantina. Jika tidak sesuai dengan persyaratan perkarantinaan, maka BK bisa menolak atau memusnahkan.

Tahapan tindakan karantina hewan diambil bila pemilik sudah menyerahkan dokumen dan media pembawanya maka petugas akan melakukan verifikasi, lalu diperiksa dokter, diperiksa label kemasan, suhu, kesesuaian fisik dan dokumen.

"Kalau sudah lengkap dan hasil lab tidak ditemukan penyakit akan dikeluarkan dokumen pelepasan, kalau tidak maka dilakukan penahanan," katanya.

Mengenai nasib daging dan jeroan yang tertahan tersebut, hingga kini BK maupun kementerian pertanian belum bisa menentukan apakah akan di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Prabowo Respatiyo Caturroso menyatakan seluruh Surat Persetujuan Pemasukan merupakan bagian dari kelengkapan dokumen persyaratan akan dinyatakan tidak berlaku mulai 31 Maret 2011.

Sisa realisasi SPP tahun 2011 (Januari-Maret) dapat diajukan untuk memperoleh SPP periode 1 April-30 Juni 2011 dengan prosedur baru, dan dimungkinkan untuk minta penambahan volume sepanjang tidak melebihi alokasi pemasukan daging dan jeroan yang telah ditetapkan.

"Menteri Pertanian akan memberikan rekomendasi teknis pemasukan daging dan jeroan, sehingga istilah surat persetujuan pemasukkan (SPP) diganti dengan surat rekomendasi pemasukkan (SRP)," kata Prabowo.

Sementara itu, anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Viva Yoga Muladi menilai ada mafia daging yang melakukan kartel terhadap harga jual daging di pasaran. Kedua harga daging sapi hidup Rp 20 ribu per kilogram, setelah dipotong masuk pasar jadi Rp 55 ribu per kilogram.

"Ini ada disparitas harga tinggi, diduga ada kartel mafia daging yang kuasai jalur perdagangan sehingga mampu mengontrol harga," kata Viva.

ROSALINA

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

5 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

6 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

7 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

10 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

10 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya