Yusril membenarkan terdapat ketentuan pelimpahan kewenangan pengawasan kepada Bank Indonesia sampai OJK terbentuk seperti disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia. Namun dia mengingatkan adanya batas waktu bagi pelimpahan kewenangan tersebut hingga 31 Desember 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia.
"BI tak berwenang lagi melakukan pengawasan," ujar Yusril seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja OJK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3). Menurut dia, bolongnya fungsi pengawasan perbankan dapat menimbulkan masalah. "BI bisa menjadi seperti Hendarman jika ada yang mempermasalahkan," ujarnya.
Yusril menunjuk kesalahan pada Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Kedua institusi ini seharusnya mengingatkan Presiden agar membuat aturan pengganti yang berlaku sejak aturan lama berakhir. "Bisa saja Presiden membentuk Perpu."
Yusril hanya mengingatkan agar Panja RUU OJK mencantumkan ketentuan penutup dalam Undang-Undang tersebut. Isinya, usul dia, berupa pencabutan ketentuan pada Pasal 24 UU BI.
Ketua Panja OJK, Nusron Wahid, tak banyak berkomentar atas pernyataan Yusril. Menurut dia, Panja OJK akan melakukan konsolidasi internal membahas masalah ini. "Ini hanya masalah penafsiran saja," ujar Nusron usai memimpin rapat.
Panja OJK hari ini mengundang dua pakar hukum guna meberi masukan terhadap pembentukan UU OJK. Dua pakar yang dihadirkan Panja OJK adalah Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Fajrul Falaq.
ANTON WILLIAM