Izin Turun, Ekspor Batu Bara Jalan Terus  

Reporter

Editor

Kamis, 10 Februari 2011 17:27 WIB

Kapal tongkang mengangkut batubara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, (14/12). International Energy Agency memperkirakan konsumsi batubara dunia akan meningkat rata-rata sebesar 2,6 persen per tahun. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memberi izin ekspor untuk sejumlah kapal pengangkut batu bara yang sempat tertahan di pelabuhan. "Mereka sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi khusus. Pengusaha bisa menghubungi surveyor untuk minta dokumen pendukung ekspor ke Bea-Cukai," kata Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Albert Yusuf Tobogu di Jakarta, Kamis (10/2).

Sedikitnya 70 kapal pengangkut batu bara tertahan di pelabuhan karena belum mendapatkan izin ekspor pada 5 Januari lalu. Kapal itu memuat 3,5 juta ton batu bara yang siap dikirim ke luar negeri. Keterlambatan ekspor akibat izin belum ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanda tangan menteri dibutuhkan untuk proses berikutnya di Kementerian Perdagangan.

Kementerian Energi sebenarnya telah mengirim surat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara kepada Kementerian Perdagangan. Surat itu menyatakan proses perizinan sedang dilakukan. Namun, Kementerian Perdagangan menganggap surat tersebut tak dapat menjadi dasar kelancaran izin ekspor. Sesuai aturan, penandatanganan izin seharusnya oleh menteri.

"Surveyor pun tidak berani mengeluarkan dokumen ekspor pada saat itu," ujar Albert. Ia menambahkan, izin ekspor bagi trader (eksportir) memang harus dikeluarkan lebih hati-hati. Sehingga batu bara tidak sembarangan diekspor saja ke luar negeri. "Beda halnya kalau pengekspor adalah pemegang IUP produsen, bukan trader."

Namun, kini izin tersebut sudah dikeluarkan. Sebab, beberapa hari lalu Menteri Energi melimpahkan penandatanganan IUP kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. "Daftar perusahaan juga sudah kami terima kemarin (Rabu). Kami menginstruksikan surveyor segera melayaninya," ujar Albert.

EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

12 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

2 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

15 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

16 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

16 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya