Berdasarkan laporan terakhir yang diterimanya, Yudhoyono menyatakan kerja sama dengan pemerintah Swiss tidak berjalan baik. "Bahkan terkesan kurang kooperatif," katanya.
Seusai pertemuan itu, pemerintah Swiss meminta dokumen legal agar pengembalian aset bisa dilakukan. "Tim Indonesia akan datang lagi. Kita juga meminta Bank Dunia karena sudah ada kerja sama untuk mengembalikan aset-aset yang hilang," katanya.
Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) berebut aset Century senilai US$ 156 juta (Rp 1,4 triliun) dengan perusahaan asal Cayman Island, Tarquin. Aset itu berupa deposito yang dijaminkan atas surat berharga yang ditawarkan oleh Telltop di masa lalu.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan perusahaan Telltop, yang berlokasi di British Virgin Island, melakukan jual-beli surat dengan Century. Atas pembelian surat berharga Century ini, Telltop menjaminkan deposito senilai US$ 156 juta yang disimpan di Bank Dresdner Swiss--kini menjadi Bank LGT.
Namun jaminan deposito ini juga diklaim Tarquin. Bank Dresdner kemudian memutuskan perkara sengketa klaim deposito pada pengadilan di Swiss. "Keputusannya, pada Desember 2010, keduanya diputuskan menjadi pihak yang diakui punya kepentingan atas aset itu," kata Maryono.
Oleh pengadilan, penyelesaian soal aset ini dikembalikan kepada kedua pihak yang beperkara, Bank Mutiara dan Tarquin. Perusahaan keuangan ini sempat menawarkan jalan arbitrase, tapi ditolak oleh Bank Mutiara.
Tarquin juga menempuh cara lain untuk merebut aset ini melalui pengajuan pailit Telltop. Berkaitan dengan pengajuan ini, KPMG atau lembaga audit internasional mengumumkan rencana likuidasi agar pihak yang berkepentingan atas aset Telltop bisa mengajukan klaim.
Bank Mutiara kemudian mengajukan klaim atas dasar surat berharga dengan jaminan deposito yang menjadi sengketa. Oleh pengadilan negeri, kasus gugatan perdata dilimpahkan ke pengadilan tinggi Swiss.
Untuk merebut aset itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan gugatan pidana menggunakan skema mutual legal assessment atas surat berharga dengan jaminan deposito itu kepada pengadilan setempat.
FEBRIANA | DEWI RINA | ANTARA