TEMPO Interaktif, Jakarta -Bukan cuma kenaikan gaji, tunjangan fasilitas negara bagi pejabat publik juga ditambah. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip umum, baik di pemerintahan maupun swasta. Pejabat tidak saja menerima gaji tapi tunjangan.
Tunjangan itu bentuknya bermacam-macam, dikaitkan dengan jabatan. Ada juga biaya lain yang melekat dalam pelaksanaan tugasnya."Presiden tunjangannya sudah jelas, di luar itu masih ada biaya operasional yang dikelola di rumah tangga kepresidenan," kata Mulia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/1).
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan sistem penggajian pejabat negara ini sudah direncanakan 4 - 5 tahun yang lalu. Rencananya pengaturan ini akan mengacu ke sejumlah negara lain. "Ini juga akan dikonsultasikan ke legislatif," katanya.
Saat menyampaikan pidato di dihadapan pimpinan TNI dan Polri beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung soal gajinya sebagai presiden. Presiden Yudgoyono mengaku gajinya belum pernah naik sejak tujuh tahun menjabat sebagai presiden.
Beberapa hari berselang setelah Presiden menyentil gajinya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan berencana menaikkan gaji presiden dan wakil presiden tahun ini. "Tahun ini mulai diterapkan," ujarnya, Selasa, 25 Januari 2011.
Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 dan tunjangan jabatan Rp 32.500.000. Gaji wakil presiden adalah gaji pokok Rp 20.160.000 dan tunjangan Rp 22.000.000.