Pemprov Jateng Berlakukan Aturan Baru Jembatan Timbang  

Reporter

Editor

Senin, 3 Januari 2011 16:21 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai 1 Januari 2011 ini, beberapa provinsi menerapkan aturan baru mengenai kelebihan muatan di jembatan timbang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Namun, aturan yang mengamanatkan toleransi kelebihan muatan 0 persen tersebut masih menimbulkan problem dan kerancuan di tingkat pelaksanaan.

Kerancuan aturan baru itu, menurut Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Rukma Setya Budi, karena beberapa provinsi masih belum seragam menerapkan denda maupun retribusi kelebihan muatan di jembatan timbang.

Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah memberlakukan denda kelebihan muatan 0 persen. Jika kelebihan muatannya di atas lima persen maka akan ditilang dan kendaraan tersebut tidak akan boleh masuk ke Jawa Tengah. "Padahal, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur memberlakukan kelebihan muatan hingga 25 persen," kata Rukma di ruang kerjanya, Senin (3/1/11).

Rukma mencontohkan jika ada truk dari Tangerang ingin ke Surabaya yang membawa kelebihan muatan hingga 25 persen, maka ia bisa lolos dari wilayah provinsi Jawa Barat. Namun, kendaraan tersebut tidak bisa masuk ke Jawa Tengah karena kelebihan muatannya lebih dari 5 persen. "Pada titik inilah nanti akan sangat rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pungutan liar," ujar Rukma.

Rukma membayangkan jika seorang sopir sudah melakukan perjalanan jauh dari Tangerang dan harus tertahan di Jawa Tengah, tepatnya di jembatan timbang Brebes, maka akan timbul kerawanan. "Bisa menimbulkan berbagai macam kemungkinan karena bisa saja seorang sopir hanya memikirkan bagaimana bisa tetap melanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah," ujar Rukma.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin menyatakan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dilaksanakan per 1 Januari 2011. Ia menegaskan, mulai 1 Januari tidak ada kompromi lagi terhadap kelebihan muatan, termasuk adanya pungutan apapun di jembatan timbang. Urip juga meminta agar petugas tidak main mata atau menerima suap dari para sopir.

Ditambahkannya, kelebihan muatan di atas 5 persen akan dikenakan tilang. Angka 5 persen merupakan besaran deviasi terhadap nol persen kelebihan muatan. Urip mengakui, di provinsi lain mengatur kelebihan 5 hingga 20 persen dikenakan kompensasi. Namun, untuk Jawa Tengah tidak.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Angkutan Barang ODOL Bisa Sebabkan Jalan Rusak, Begini Penjelasannya

9 Mei 2023

Angkutan Barang ODOL Bisa Sebabkan Jalan Rusak, Begini Penjelasannya

Angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi. Apa pengertian ODOL?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Regulasi Truk ODOL yang Berlaku Tahun Depan? Ini Kata Kemenhub

29 Desember 2022

Apa Kabar Regulasi Truk ODOL yang Berlaku Tahun Depan? Ini Kata Kemenhub

Aturan truk over dimension over loading alias truk ODOL dipastikan tetap berlaku mulai Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Pemudik Motor Diimbau Manfaatkan Rest Area di Jembatan Balonggandu Karawang

5 Mei 2022

Pemudik Motor Diimbau Manfaatkan Rest Area di Jembatan Balonggandu Karawang

Pemudik motor diimbau memanfaatkan Jembatan Timbang (JT) atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Balonggandu di Karawang untuk istirahat.

Baca Selengkapnya

Perangkat Cerdas di Jembatan Timbang Ini Deteksi Truk Kelebihan Muat Saat Melaju

26 Januari 2022

Perangkat Cerdas di Jembatan Timbang Ini Deteksi Truk Kelebihan Muat Saat Melaju

Kementerian Perhubungan telah memasang perangkat cerdas pemantau beban muatan kendaraan atau Weigh in Motion alias WIM di Jembatan Timbang Kulwaru.

Baca Selengkapnya

Cegah Penyebaran Corona, Operasional Jembatan Timbang Disetop

31 Maret 2020

Cegah Penyebaran Corona, Operasional Jembatan Timbang Disetop

Kemenhub menghentikan sementara operasional jembatan timbang untuk menekan risiko penyebaran virus corona.

Baca Selengkapnya

30 Jembatan Timbang Dijadikan Rest Area di Jalur Mudik

28 Mei 2019

30 Jembatan Timbang Dijadikan Rest Area di Jalur Mudik

Pemerintah akan menambah jumlah rest area atau tempat peristirahatan pemudik di sepanjang jalur nasional non-tol pada masa mudik 2019.

Baca Selengkapnya

Jembatan Timbang Widang Dibuka, Tuban Tambah Personel

1 Agustus 2018

Jembatan Timbang Widang Dibuka, Tuban Tambah Personel

Pemerintah Kabupaten Tuban menyiapkan personel tambahan untuk memback up dibukanya kembali jembatan timbang di Kecamatan Widang.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Timbang Mulai Dialihkan ke Swasta

18 Juli 2018

Proyek Jembatan Timbang Mulai Dialihkan ke Swasta

Kemenhub mengalihkan pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang pada pengusaha swasta.

Baca Selengkapnya

Cegah Ekonomi Biaya Tinggi, Kemenhub Optimalkan Jembatan Timbang

17 Juli 2018

Cegah Ekonomi Biaya Tinggi, Kemenhub Optimalkan Jembatan Timbang

Menhub Budi Karya menyatakan selama ini fungsi jembatan timbang kurang maksimal.

Baca Selengkapnya

Jembatan Timbang Akan Dipasang di Tol Jakarta-Cikampek

25 Juni 2018

Jembatan Timbang Akan Dipasang di Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memasang jembatan timbang di jalan tol

Baca Selengkapnya