Tarif Uji Kir Kendaraan Naik 20 Kali Lipat

Reporter

Editor

Kamis, 25 November 2010 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mensahkan peraturan daerah yang mengatur tentang kenaikan tarif pengujian kendaraan motor alias uji kir yang akan diberlakukan di Surabaya mulai tahun depan. Tarif baru tersebut lebih tinggi 20 kali lipat dibandingkan dengan tarif sebelumnya.

"Perda ini berlaku selambat-lambatnya tiga bulan sejak disahkan," kata pelaksana tugas Sekretaris DPRD Surabaya, Hari Sulistyowati, saat membacakan perda tersebut dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Kamis (25/11).

Dalam perda tersebut dijelaskan tarif uji kir naik menjadi sebesar Rp. 65 ribu untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sampai 3.500 kilogram (mobil penumpang, bus, mobil barang, kereta gandeng, kereta tempelan, dan kendaraan khusus). Padahal tarif sebelumnya hanya Rp. 3 ribu.

Sedangkan kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 kilogram (bus, mobil barang, dan kendaraan khusus), tarifnya naik menjadi sebesar Rp 85 ribu. Tarif sebelumnya di Perda 6/2002 hanya sebesar Rp. 4 ribu.

Tarif penggantian buku uji kir yang hilang atau rusak juga mengalami kenaikan empat kali lipat dari Rp. 25 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Sedangkan tarif buku uji berkala naik menjadi Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp. 7 ribu.

Kompensasi kenaikan ini, ada lima jenis retribusi kendaraan bermotor yang dihapus. Yaitu retribusi penetapan lulus uji sebesar Rp 20 ribu, retribusi tanda uji sebesar Rp 5 ribu dan retribusi keterlambatan mendaftar uji. Selain itu retribusi kendaraan wajib uji yang tidak datang dan retribusi kendaraan wajib uji yang masa ujinya telah habis dan ternyata tidak diujikan.

Ketua Panitia Khusus Perda Retribusi Uji Kir DPRD Surabaya, Sudirjo, mengatakan, kenaikan tarif uji kir masih dalam taraf yang wajar setelah timnya meminta aspirasi pemilik kendaraan. Yang penting lanjut dia harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan saat tarif uji kir. "Mari bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan Perda ini," ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Eddi, mengatakan kenaikan tarif berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Instansinya kata dia akan memperbaiki sistem layanan seiring dengan kenaikan retribusi tarif uji kir. "Di antaranya sistem antrian menggunakan alat elektronik dan layanan komputerisasi," imbuhnya.

DINI MAWUNTYAS



Berita terkait

Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

31 Januari 2024

Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

13 September 2023

Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

Begini tahapan untuk mengecek uji emisi kendaraan bermotor lewat aplikasi, apakah lulus atau tidak.

Baca Selengkapnya

3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor

11 September 2023

3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor

Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Arti Uji Emisi, Pengertian dan Manfaatnya bagi Lingkungan

30 Agustus 2023

Arti Uji Emisi, Pengertian dan Manfaatnya bagi Lingkungan

Uji emisi merupakan proses pengukuran dari berbagai komponen yang mampu mengeluarkan polusi seperti kendaraan bermotor maupun pabrik.

Baca Selengkapnya

Cara Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Tilang Jika Tak Melakukannya

15 Agustus 2023

Cara Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Tilang Jika Tak Melakukannya

Berikut rincian mengenai cara dan biaya melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Berapa biaya tilang jika tak melakukannya?

Baca Selengkapnya

DKI Gandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor

19 September 2022

DKI Gandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dinas Lingkungan DKI Jakarta menggandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk menggelar uji emisi kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro Akan Rapatkan Detail Kebijakan

8 Juli 2022

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro Akan Rapatkan Detail Kebijakan

Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan penerapan rencana kebijakan DKI Jakarta yang mewajibkan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

Baca Selengkapnya

Dishub Magetan Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ada 103 Mobil yang Dites

27 Maret 2022

Dishub Magetan Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ada 103 Mobil yang Dites

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Uji Emisi Dianggap Belum Efektif di Jakarta, Kenapa?

7 Maret 2022

Kebijakan Uji Emisi Dianggap Belum Efektif di Jakarta, Kenapa?

Aturan uji emisi kendaraan bermotor tersebut dianggap masih belum efektif untuk diterapkan di Jakarta. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi

7 Maret 2022

Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi

Pengguna kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan mengikuti uji emisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lokasi, biaya, hingga prosedur pengujiannya.

Baca Selengkapnya