Pemerintah Wajibkan Lembaga Non-Bank Kenal Nasabah

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 15:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mewajibkan lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan modal ventura menerapkan prinsip mengenal nasabah mulai Februari 2003. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Maurin Sitorus, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (7/2), ini bertujuan mencegah penyalahgunan dana untuk kejahatan keuangan serta mendorong praktek industri keuangan non-bank yang sehat dan berstandar internasional. Prinsip itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003. Dalam keputusan ini diatur penerapan prinsip ini harus didahului dengan penetapan beberapa kebijakan. Misalnya mengenai penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, pemantauan rekening dan transaksi nasabah serta manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Setelah itu, lembaga keuangan non-bank menyusun dan menetapkan pedoman pelaksaaan penerapan prinsip mengenal nasabah dan menyampaikan pada Menteri Keuangan paling lambat 30 April mendatang. Setiap perubahan pedoman wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari setelah perubahan ditetapkan. Kebijakan mengenal nasabah itu, tegas Maurin, tidak hanya diberlakukan pada nasabah baru tapi juga bagi yang sudah ada. Karena itu, data base nasabah yang sudah ada, harus dapat diselesaikan pemutasiran (up-grade) paling lambat 30 Juli 2004. Keputusan Menteri juga menekankan bahwa setiap lembaga keuangan non-bank, wajib melakukan beberapa hal sebelum melakukan perikatan atau perjanjian kesepakatan dengan nasabah. Mereka juga wajib meminta informasi antara lain mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan melakukan transaksi atau perikatan dan informasi lain yang berkaitan dengan profil calon nasabah, dokumen pendukung, serta sumber dananya. Selain itu, lembaga keuangan non bank juga harus menyusun administrasi dan menyimpan data atau dokumen mengenai nasabah dalam jangka waktu minimal lima tahun sejak nasabah mengakhiri perikatan dengan lembaga keuangan non bank. (Dara Meutia UningTempo News Room)

Berita terkait

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

2 menit lalu

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

Memasuki musim kemarau, AC banyak digunakan orang untuk mendinginkan ruangan dari hawa panas. Namun, sudah tahukah bagaimana penemuan AC?

Baca Selengkapnya

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

3 menit lalu

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

Institut Teknologi Sumatera (Itera) membuka peluang tes Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

5 menit lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

6 menit lalu

Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Politikus PPP Achmad Baidowi meraih 359.189 suara nasional di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

10 menit lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Netanyahu Dipaksa Mundur oleh Demonstran Israel dalam Upacara Peringatan Holocaust

13 menit lalu

Netanyahu Dipaksa Mundur oleh Demonstran Israel dalam Upacara Peringatan Holocaust

Seorang pria mendesak Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu untuk mundur dalam upacara Hari Peringatan Holocaust

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Mengancam Kesehatan, Ini 5 Dampak yang Wajib Diketahui

14 menit lalu

Cuaca Panas Mengancam Kesehatan, Ini 5 Dampak yang Wajib Diketahui

Cuaca panas bukan sekadar tidak nyaman, tetapi juga mengancam kesehatan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

15 menit lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

23 menit lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

28 menit lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat dalam penutupan perdagangan hari ini ke level Rp 16.025 per dolar AS.

Baca Selengkapnya