Pemerintah Wajibkan Lembaga Non-Bank Kenal Nasabah
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 15:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mewajibkan lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan modal ventura menerapkan prinsip mengenal nasabah mulai Februari 2003. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Maurin Sitorus, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (7/2), ini bertujuan mencegah penyalahgunan dana untuk kejahatan keuangan serta mendorong praktek industri keuangan non-bank yang sehat dan berstandar internasional. Prinsip itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003. Dalam keputusan ini diatur penerapan prinsip ini harus didahului dengan penetapan beberapa kebijakan. Misalnya mengenai penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, pemantauan rekening dan transaksi nasabah serta manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Setelah itu, lembaga keuangan non-bank menyusun dan menetapkan pedoman pelaksaaan penerapan prinsip mengenal nasabah dan menyampaikan pada Menteri Keuangan paling lambat 30 April mendatang. Setiap perubahan pedoman wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari setelah perubahan ditetapkan. Kebijakan mengenal nasabah itu, tegas Maurin, tidak hanya diberlakukan pada nasabah baru tapi juga bagi yang sudah ada. Karena itu, data base nasabah yang sudah ada, harus dapat diselesaikan pemutasiran (up-grade) paling lambat 30 Juli 2004. Keputusan Menteri juga menekankan bahwa setiap lembaga keuangan non-bank, wajib melakukan beberapa hal sebelum melakukan perikatan atau perjanjian kesepakatan dengan nasabah. Mereka juga wajib meminta informasi antara lain mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan melakukan transaksi atau perikatan dan informasi lain yang berkaitan dengan profil calon nasabah, dokumen pendukung, serta sumber dananya. Selain itu, lembaga keuangan non bank juga harus menyusun administrasi dan menyimpan data atau dokumen mengenai nasabah dalam jangka waktu minimal lima tahun sejak nasabah mengakhiri perikatan dengan lembaga keuangan non bank. (Dara Meutia UningTempo News Room)
Berita terkait
Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter
2 menit lalu
Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter
Memasuki musim kemarau, AC banyak digunakan orang untuk mendinginkan ruangan dari hawa panas. Namun, sudah tahukah bagaimana penemuan AC?