TEMPO Interaktif, Gorontalo- Sebanyak 31 perusahaan tambang melirik Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di Gorontalo. Mereka sedang menunggu keluarnya izin dari Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo.
"Semua perusahaan tambang itu masih dalam proses di Dinas Kehutanan," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo, Husen Alhasni menjelaskan status izin 31 perusahaan tambang itu kepada wartawan hari ini.
Menurut Husen, sejaik keluarnya surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 324 tahun 2010 tentang alih fungsi hutan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, perusahaan tambang mulai memohon izin ingin mengelola hutan itu menjadi kawasan pertambangan.
Husen mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi ketat bagi perusahaan tambang yang ingin mengelola taman nasional seluas 14 ribu hektare yang telah dialih fungsikan tersebut.
” Termasuk akan menanyakan teknologi apa yang mereka gunakan dalam mengolah emas,” ujar Husen.
Dari hasil kajian yang ada, kata Husen, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone tersebut memiliki kandungan emas sebanyak 120 hingga 200 ton.
Namun seorang aktivis lingkungan di Gorontalo, Djufri Hard, alih fungsi hutan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone hanya untuk memenuhi kepentingan perusahaan tambang milik Bakrie Group.
“ Sebab yang memiliki kontrak karya pertambangan di Gorontalo sejak rezim Soeharto hingga saat ini adalah PT. Gorontalo Mineral Bumi Resources, anak perusahaan dari Bakrie Group,” ungkap Djufri.
Menurutnya, pelepasan kawasan yang diberikan kepada investor besar tersebut hanya akan membuka ruang konflik baru antara pemerintah plus investor versus penambang rakyat.
CHRISTOPEL PAINO