Pengamanan Objek Vital Sektor Energi Diperlukan  

Reporter

Editor

Kamis, 1 Juli 2010 17:40 WIB

Tempo/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Objek-objek vital nasional di sektor energi dan mineral perlu mendapat jaminan keamanan yang diatur dalam undang-undang. Karena ternyata belum ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang perlindungan terhadap keamanan dan pengamanan objek-objek vital tersebut.

"Pasal baru tentang jaminan keamanan objek vital sektor energi perlu dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001,'' kata anggota Komisi Energi dan Lingkungan DPR Satya W. Yudha dalam seminar 'Ancaman Terorisme Terhadap Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Hotel Nikko Jakarta hari ini.

Satya mengatakan, sektor energi dan mineral berperan penting dalam pembangunan nasional yang mencakup kehidupan sosial ekonomi masyarakat, serta lingkungan. Selain sebagai penyumbang pendapatan negara, sektor ini menjadi penyokong sekaligus penggerak ketahanan nasional.

Untuk itu, faktor kemananan lingkungannya sangat penting untuk dijaga. ''Pemerintah harus menjamin keamanan objek-objek vital sektor energi, karena aksi terorisme bisa menjadi ancaman serius dan berdampak terhadap keamanan investasi,'' ujarnya.

Sejumlah perusahaan sektor energi dan mineral yang masuk kategori objek vital nasional antara lain pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Kerjasama (KKS), serta Kontrak Panas Bumi (KPB). Sebagian besar perusahaan di sektor ini adalah perusahaan-perusahaan asing. ''Perusahaan-perusahaan ini sering dijadikan sasaran teroris karena dianggap sebagai simbol strategis kekuatan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,'' kata Satya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menyadari kemungkinan timbulnya ancaman terhadap objek-objek vital sektor energi dan mineral. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah melalui Menteri ESDM sejak 2002 telah membentuk Gugus Tugas Pengamanan Objek Vital Nasional sektor energi dan mineral.

''Gugus tugas ini membidangi masing-masing subsektor migas, tambang, PLN, Pertamina, dan Perusahaan Gas Negara," ujarnya. Namun, menurut Waryono, penanggung jawab utama dalam pengamanan objek vital adalah pengelolanya sendiri dengan prinsip pengamanan internal.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

18 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya