Ciputra Ditegur Bangun Rumah Mewah Tanpa IMB

Reporter

Editor

Kamis, 1 Juli 2010 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan -Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyebut perusahaan pengembang perumahan Ciputra belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) saat membangun kawasan elit Citra Bukit Indah Ciputra. Perusahaan properti raksasa nasional ini sudah setahun berinvestasi di Balikpapan dengan membuka kawasan perumahan baru.

"Mereka belum memegang IMB namun terus beroperasi melakukan pembangunan perumahan Citra Bukit Indah,” kata Kepala Dinas Tata Kota Balikpapan, Fahruddin, hari ini.

Hampir setahun ini, Fahruddin mengatakan, Ciputra menyelesaikan IMB perumahan Citra Bukit Indah. Bersamaan pengurusan IMB, katanya, Ciputra sudah melakukan pengupasan lahan serta pembangunan perumahan.

Menyusul belum beresnya analisa dampak lingkungan (amdal) perumahan, menurut Fahruddin, Balikpapan belum menerbitkan IMB. Perusahaan Ciputra belum membangun bendungan pengendali (bendali) banjir yang jadi syarat kunci penerbitan IMB.“Belum selesai pengerjaan amdalnya sehingga IMB belum keluar,” paparnya.


Meski belum memegang IMB, Fahruddin mengatakan Ciputra masih aktif membangun perumahan Citra Bukit Indah di wilayah Balikpapan Selatan. Pembangunan perumahan tanpa IMB sudah berlangsung setahun ini.

Advertising
Advertising


Sehubungan masalah ini, Fahruddin mengaku sudah mengirimkan surat teguran resmi pada manajemen Ciputra di Balikpapan. Dia juga meminta Ciputra menghentikan pembangunan perumahan sambil menunggu keluarnya IMB mereka.


Ketua Komisi Pembangunan DPRD Balikpapan, Sappe meminta pemerintah tegas menindak perusahaan nakal yang tidak mematuhi prosedur pembangunan perumahan. Dia menyatakan pemerintah daerah berhak membongkat bangunan liar yang pembangunannya tanpa dilengkapi IMB.“Dibongkar saja kalau perlu, tidak bisa seenaknya membangun perumahan di Balikpapan,” paparnya.


Dewan, kata Sappe juga hendak memanggil perusahaan Ciputra untuk diminta klarifikasi sehubungan permasalahan ini. Dia juga hendak menegur Ciputra yang terkesan belum melaporkan perusahaanya pada REI Balikpapan.

SG WIBISONO

Berita terkait

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

12 Mei 2023

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

5 Maret 2023

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

4 Maret 2023

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Baca Selengkapnya

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

2 Desember 2022

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.

Baca Selengkapnya

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

14 November 2022

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

22 Desember 2021

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Festival Ciputra Tawarkan Dua Klaster Ciputra Beach Resort Bali

14 Desember 2021

Festival Ciputra Tawarkan Dua Klaster Ciputra Beach Resort Bali

Pada Festival Ciputra 4.0 kali ini Ciputra Beach Resort menawarkan dua cluster, yaitu Cluster Nivata dan Cluster Resvara.

Baca Selengkapnya

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

2 November 2021

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Baca Selengkapnya