Perbanas: Pembentukan OJK Jangan Grasa-grusu

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juni 2010 17:41 WIB

Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono mengatakan pemerintah tidak perlu tergesa-gesa membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga keuangan bank. "Kalau tergesa-gesa tanpa persiapan organisasi dan sumber daya manusia yang baik, justru akan timbul masalah baru," kata Sigit kepada Tempo, Selasa (15/6).

Ia menegaskan Perbanas tak menolak bila OJK akan mengawasi perbankan. "Posisi kami sebagai objek. Kami tidak bisa memilih karena itu amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya. Namun Sigit mengusulkan agar pengawasan perbankan tetap di bawah Bank Indonesia. "Di bawah bank sentral masih bermasalah. Jangan sampai dipisahkan justru pengawasan melemah," katanya.

Sejauh ini, menurut Sigit, Perbanas beberapa kali diajak berbicara oleh Bapepam-LK dan BI. Dalam pembicaraan itu Perbanas mengharapkan agar sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai untung dan rugi pembentukan OJK. "Dilihat dulu dengan negara-negara yang juga telah menerapkan hal serupa. Kebutuhan tiap negara akan pengawasan berbeda," ujarnya.

Undang-Undang Bank Indonesia mengamanatkan agar pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini nantinya akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal,dan industri keuangan non bank. Berdasarkan aturan lembaga ini harus terbentuk paling lambat 31 Desember 2010.

Kewenangan dan tugas OJK itu menurut draf yang diperoleh Tempo ada tujuh. Pertama, menetapkan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan bank menetapkan ketentuan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor bank, serta pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantum dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri.

Kedua, menetapkan ketentuan mengenai warga Negara Indonesia, warga Negara asing, badan hokum Indonesia dan/atau badan hokum asing yang dapa membeli saham bank, secara langsung dan/atau melalui bursa efek. Ketiga, menetapkan ketentuan mengenai perubahan kepemilikan saham, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank.

Keempat, pengawasan termasuk kegiatan pemeriksaan dan kewajiban penyediaan informasi oleh bank menetapkan ketentuan mengenai pedoman perkreditan dan pemiayaan serta batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinisip syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan dan Perbankan Syariah.

Kelima, menetapkan ketentuan mengenai kerahasiaan bank. Keenam, menetapkan ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administrasi. Ketujuh, memiliki wewenang lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Ringkas kata, Otoritas Jasa Keuangan nantinya bakal menetapkan dan memungut biaya dari industri jasa keuangan dengan penetapan secara wajar proporsional didasarkan atas nilai kekayaan, laba oprasional, arus kas, dan ekuitas industri jasa keuangan. Otoritas ini diberi waktu paling lambat sebulan setelah penetapan rencana kerja dan anggaran OJK untuk menentukan besaran biaya dan mengumumkannya kepada industri jasa keuangan.

Jenis fee yang dapat ditetapkan antara lain fee perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengawasan, pemeriksaan, penelitian, perdagangan efek, dan/atau biaya lainnya. Jenis fee dapat ditagih secara bulanan, tahunan, ataupun sewaktu-waktu sesuai karakteristik fee. Otoritas ini nantinya menatausahakan dan mengelola penerimaan fee secara mandiri untuk membiayai oprasional dan pembentukan cadangan.

RIRIN AGUSTIA | RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya