224 Eks Karyawan Exxon Mobil Gugat Rp 26 Miliar

Reporter

Editor

Senin, 27 Oktober 2003 14:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 224 orang mantan karyawan Exxon Mobil Oil Incoperation (EMOI) akan menggugat bekas perusahaannya sebesar Rp 26 Miliar. Gugatan akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Tuduhannya, EMOI tidak memberi seluruh pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan itu sejak di-PHK secara massal pada 1996.

Rencana gugatan itu terungkap dalam jumpa pers yang diadakan eks-karyawan EMOI, dahulu Mobil Oil Indonesia, dengan juru bicara mereka, Pengacara EY Kanter, di Jakarta Rabu (21/3). Mantan karyawan yang turut hadir antara lain Adnan Harahap dan Paul Musak. ”Pihak yang digugat yaitu Exxon MOI, Pengurus Dana Pensiun Karyawan dan Kepala Badan Pembinaan Perusahaan Kontraktor Asing (KA BPPKA) yang mewakili PT Pertamina,” jelas Kanter.

Kanter menjelaskan, kejadian bermula pada 1996 ketika EMOI melaksanakan restrukturisasi dengan program pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap 224 orang dari 1.200 karyawan perusahaan itu. Menurut perusahaan, pemecatan dilakukan karena terjadi penurunan produksi gas alam di Arun, Aceh.

Ke-224 karyawan itu diminta menyetujui Mutually Agreement Separation Package (MASP) pada 5 Juli 1996. Perjanjian tersebut berisi pemberian uang pesangon kepada 224 eks-karyawan tanpa rincian yang jelas. “Kalau tidak ditanda-tangani, maka uang pesangon itu tidak diberikan,” papar Kanter.

Selanjutnya para eks-karyawan menanda-tangani surat perjanjian MASP. Persetujuan itu juga berisi klausul: karyawan yang menerima pesangon tidak akan menuntut perusahaan serta membebaskan pihak perusahaan dan pengurus Dapekami (Dana Pensiun Karyawan MOI) dari segala tuntutan. Padahal, ”Pemecatan harus mendapat persetujuan dari Pertamina,” kata Kanter.

Setelah menerima uang pesangon itu, para eks-karyawan menerima surat dari Pertamina Nomor R.164/L0000/96-S8 yang menyatakan masih ada sisa uang pesangon 224 karyawan. ”Artinya, Exxon MOI tidak konsisten pada kebijakan sebelumnya,” kata mantan Manajer HRD EMOI Adnand Harahap.

Advertising
Advertising

Namun, pada Oktober 1996 perusahaan menolak tuntutan eks-karyawan. Manajemen perusahaan berpendirian bahwa para karyawan yang di-PHK telah menandatangani perjanjian yang disepakati. ”Kami hanya menuntut keadilan dan penghargaan selama bekerja,” kata Harahap.

Menyinggung kasus penututupan yang dilakukan Exxon, kuasa hukum EY Kanter menyatakan hal itu tak ada berhubungan dengan gugatan kliennya. ”Ini bukan masalah politis,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, TEMPO Interaktif belum berhasil mendapat keterangan dari pihak EMOI mengenai rencana gugatan bekas karyawannya ini. (Jhonny Sitorus)

Berita terkait

Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

3 menit lalu

Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan SIMA Prestasi Lomba Unand tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya

PNM Menggelar Event SEHATI untuk Menyambut HUT ke 25

4 menit lalu

PNM Menggelar Event SEHATI untuk Menyambut HUT ke 25

SEHATI merupakan acara untuk meningkatkan keakraban dan keharmonisan antara keluarga insan PNM.

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

8 menit lalu

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Migrasi ke Australia Kian Sulit, Batas Minimum Tabungan Visa Pelajar Dinaikkan Jadi Rp 313 Juta

15 menit lalu

Migrasi ke Australia Kian Sulit, Batas Minimum Tabungan Visa Pelajar Dinaikkan Jadi Rp 313 Juta

Australia memperketat migrasi dengan menaikkan batas tabungan untuk pelajar internasional.

Baca Selengkapnya

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

22 menit lalu

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

Deklarasi direncanakan pada Kamis, 8 Mei 2024, di Warkop Medan Jakarta, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

22 menit lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

26 menit lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Winter Concert, Konser di Atas Salju Pertama di Indonesia, Dino Hamid Ungkap Tantangannya

28 menit lalu

Winter Concert, Konser di Atas Salju Pertama di Indonesia, Dino Hamid Ungkap Tantangannya

Mengusung ide baru menjadikan proses persiapan Winter Concert sebuah tantangan tersendiri untuk Dino Hamid dan tim.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

28 menit lalu

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.

Baca Selengkapnya

Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Berpisah dengan Giovanna Milana yang Cedera, Datangkan Ivana Vanjak

29 menit lalu

Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Berpisah dengan Giovanna Milana yang Cedera, Datangkan Ivana Vanjak

Klub bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro memutuskan berpisah dengan Giovanna Milana menjelang pekan ketiga Proliga 2024.

Baca Selengkapnya