BPPN Keluhkan Kecilnya Dukungan Lembaga Lain

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 08:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syariffuddin A. Temenggung mengeluhkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintah lain terhadap pihaknya dalam menjalankan tugas. Semua yang pernah diusulkan sudah pernah kami lakukan. Tapi lebih banyak yang tidak jalan di institusi lain, kata Temenggung dalam rapat konsultasi dengan Komisi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (Komisi V) DPR, di Jakarta, Selasa (4/2) siang. Di depan wakil rakyat, Syafruddin juga mengatakan pihaknya menemui berbagai hambatan dalam mengupayakan penerapan perjanjian secara tegas kepada para obligor. Pasalnya, kata dia, ada banyak langkah hukum yang diupayakan bisa dibatalkan oleh keputusan hukum dari institusi pemerintahan lain. Ia mencontohkan, sampai saat ini pihaknya telah mengeluarkan 76 surat sita terhadap aset-aset para pengutang. Akan tetapi, sampai saat ini hanya tiga buah yang berhasil dimenangkan dan dijalankan-penyitaannnya. Selebihnya batal oleh putusan pengadilan yang menentangnya, kata dia. Dikatakannya pula, BPPN telah mengeluarkan permintaan kepada pengadilan untuk melakukan pencekalan terhadap lima orang pengutang yang dianggap tidak bekerja sama. Tetapi, Paksa badan pun telah kami laksanakan. Tapi prosesnya tidak jalan di pengadilan, ujarnya. Ia mengeluhkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 yang memberinya kewenangan dengan hukum khusus (lex specialist) untuk menjalankan tugas, ternyata tak banyak berarti di lapangan. Mungkin diperlukan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), usulnya. Jawaban ketua BPPN ini terlontar menanggapi cecaran pertanyaan dari beberapa wakil rakyat yang menanyakan keseriusan lembaga ini dalam menarik kembali uang negara dan memberikan sangsi kepada para pemilik bank yang bermasalah. Alvin Lie dari Fraksi Reformasi menyoroti bayaknya uang negara dalam jumlah sangat besar yang potensial hilang akibat ketidakjelasan konsep penagihannya. Ia menyebut contoh terakhir dengan jatuhnya vonis bebas terhadap konglomerat Kaharudin Ongko yang masih memiliki kewajiban Rp 12 triliun. Sudah jelas-jelas garong dan semuanya bebas, kata Alvin dengan suara sengit. Alvin juga meminta kepada BPPN untuk tidak hanya mengusut para obligor pemilik bank, tetapi juga aparat pemerintah lain yang memungkinkan terjadinya kebocoran uang negara itu. Sementara itu, Ni Gusti Ayu Sukma Dewi dari Fraksi PDIP menyoroti banyaknya misrepresentasi aset dari para obligor dengan menyerahkan aset-aset sebgai jaminan yang dinilai melebihi angka yang wajar. Sementara, saat ini BPPN menjual kembali aset tersebut dengan harga riil sehingga nilai asetnya jauh lebih rendah. Padahal saat diserahkan dinilai tinggi sekali, sesalnya. Menangggapi hal ini, Syafruddin mengatakan bahwa lembaganya mewarisi masalah akibat dari kebobrokan dan kesalahan manajemen dari pemerintah terdahulu. Bagaimana 600 triliun bisa mengucur begitu saja sedangkan mestinya ada pengawas perbankan. Mereka itu pada kemana waktu itu, ujarnya dengan nada tinggi. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan bersedia lagi menerima bank bermasalah untuk disehatkan dari yang sudah disepakati sebelumnya. Ia menceritakan baru saja menolak penyerahan sebuah bank bermasalah dari Bank Indonesia tahun lalu. Sebab, katanya, Bank Indonesia memiliki otoritas untuk membuat bank yang diawasinya sehat. Apa-apaan ini? Bermasalahnya di sana lalu diberikan kepada kami dan akhirnya kami yang dianggap bermasalah. Kami akan tolak semua itu, tegasnya. Dengan sedikit emosional, Syafrudin juga menyesalkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintahan lain dalam upaya mengambil kembali harta negara yang terutang. Berulangkali ia mencontohkan lepasnya konglomerat Kaharudin Ongko dan Samadikun Hartono di pengadilan. Oleh karena itu ia menolak dikatakan bahwa seolah-olah hanya lembaganya yang melakukan kesalahan. Saya memang harus terus diawasi. Tapi semua akan berjalan jika yang lain mendukung, katanya berharap. Hal lain yang disoroti para wakil rakyat adalah soal dikeluarkannya pengampunan dan pembebasan dari tuntutan hukum terhadap para pengutang (release and discharge). Tetapi, seperti sebelumnya, Syafruddin mengatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari kesepakatan yang telah ditandatangani pemerintahan terdahulu. Tomi Aryanto Tempo News Room

Berita terkait

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

3 menit lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Olimpiade Paris 2024 Berikut Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan

3 menit lalu

Seluk Beluk Olimpiade Paris 2024 Berikut Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan

Berikut seluk beluk Olimpiade Paris 2024

Baca Selengkapnya

Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Shin Tae-yong Sebut Pemain Kelelahan dan Susah Tidur

4 menit lalu

Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Shin Tae-yong Sebut Pemain Kelelahan dan Susah Tidur

Shin Tae-yong keluhkan berbagai kendala yang dialami Timnas U-23 Indonesia menjelang laga kontra Guinea.

Baca Selengkapnya

UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

6 menit lalu

UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

UKT bagi mahasiswa Kedokteran dikenal paling mahal di antara jurusan lain. Ternyata hal ini bergantung pada kebutuhan terhadap alat praktik, lokasi kampus, dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

8 menit lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

9 menit lalu

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

Tentara Arakan atau Arakan Army menyatakan telah menangkap ratusan anggota junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

20 menit lalu

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

21 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

24 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Telkomsel menyediakan cara mudah untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah mati atau hangus. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

30 menit lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya