Izin Penambangan di Hutan Lindung Segera Keluar

Reporter

Editor

Senin, 20 Oktober 2003 11:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat memberikan izin penambangan di hutan lindung kepada 13 perusahaan pertambangan. Di tahun 2003 ini, Presiden Megawati Sukarnoputri akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberian izin penambangan tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutisna Prawira mengungkapkan hal ini, dalam acara sosialisasi kebijakan sektor ESDM untuk meningkatkan investasi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, Jakarta, Senin (20/10). Sutisna memastikan, DPR pada prinsipnya telah menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan izin tambang di hutan lindung. Seperti diberitakan, 22 perusahaan tambang menghentikan produksinya karena arealnya tumpang tindih dengan lahan hutan lindung. Penambangan yang mereka lakukan dianggap melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan. Karena itu, mereka harus menghentikan aktivitas produksinya. Dari 22 perusahaan itu, pemerintah memprioritaskan 13 perusahaan untuk di ajukan kepada Presiden untuk melakukan penambangan. Alasannya, ke 13 perusahaan itu telah mulai berproduksi, sedangkan sisanya masih dalam tahap eksplorasi atau pencarian cadangan. Adapun, draf rancangan Kepres telah disusun bersama dalam rapat inter departemen yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Selanjutnya draf diajukan ke Sekretariat Negara untuk dimintakan persetujuan Presiden. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar Kepresnya," kata dia. Semula tim interdet merekomendasikan agar izin diberikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang. Namun akhirnya tidak sepakati, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Perpu, misalnya harus dalam keadaan darurat. Pemerintah berharap Kepres bisa segera dikeluarkan. Karena landasan hukum itu sangat ditunggu oleh pengusaha. Selama ini, kata Sutisna, mereka mengajukan penundaan berproduksi sementara. "Tapi para pengusaha tambang itu tetap diwajibkan untuk membayar iuran, kendati aktivitas produksinya terhenti," kata Sutisna. Disisi lain, ada kerugian yang dialami pemerintah akibat penghentian proses produksi. Pemerintah kehilangan pendapatan dari bagi hasil yang seharusnya diterima. Selain itu, masyarakat sekitar tambang juga kehilangan pendapatan, karena tidak ada pekerjaan lagi. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Nasib 2 Film Mendiang Lee Sun Kyun yang Belum Dirilis, Distributor Angkat Bicara

1 menit lalu

Nasib 2 Film Mendiang Lee Sun Kyun yang Belum Dirilis, Distributor Angkat Bicara

Distributor film Korea Selatan menghadapi dilema atas karya-karya mendiang Lee Sun Kyun yang sampai saat ini belum dirilis.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

13 menit lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

Laga timnas putri Korea Utara U-17 lawan Korea Selatan menjadi laga pembuka Piala Asia Putri U-17, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

14 menit lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Jajaki KKN Tematik Internasional di Timor Leste

17 menit lalu

Universitas Jember Jajaki KKN Tematik Internasional di Timor Leste

Universidade Dili Timor Leste menandatangani MoU dengan Universitas Jember soal KKN tematik internasional.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

20 menit lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

25 menit lalu

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

27 menit lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

33 menit lalu

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

Brussels sedang berupaya menerapkan sanksi lebih lanjut terhadap Israel, kata wakil perdana menteri Belgia

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

33 menit lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

45 menit lalu

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

Memasuki musim kemarau, AC banyak digunakan orang untuk mendinginkan ruangan dari hawa panas. Namun, sudah tahukah bagaimana penemuan AC?

Baca Selengkapnya