Tiga Mantan Gubernur BI Dicekal Sejak Agustus 2000

Reporter

Editor

Senin, 20 Oktober 2003 10:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran dana BLBI kepada Bank BHS dan BDNI, sudah dicekal selama satu tahun sejak 30 Agustus 2000. Mereka adalah Hendro Budiyanto (70 tahun), Paul Sutopo Tjokro Negoro (60 tahun) dan Heru Supraptomo (61 tahun).

Pencekalan ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permintaan Polda Metro Jaya. Karena, ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit). Pencegahan itu berdasarkan surat dari Kaditserse atas nama Kapolda Metro Jaya No. R/2696/VIII/2000/datro tanggal 9 Agustus 2000, kata Kapuspenkum Kejagung Mulyohardjo kepada pers, Rabu (21/2).

Menurut Mulyo, dalam kasus korupsi yang ditangani polda Metro Jaya ini, mereka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) sub (a ) dan b j.o pasal 28 UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan, surat pencegahan Hendro Budiyanto ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelejen Yusuf Kartanegara No. Kep. 101/D/DP.2/08/2000; Heru Supraptomo dengan surat No. Kep 102/D/DP.2/2000; Paul Sutopo dengan surat No. Kep 103/D/DP.2/08/2000.

Mulyo mengatakan, untuk kasus korupsi yang ditangani Kejagung, mereka tidak dilakukan pencegahan. Sebab, pencekalan sudah dilakukan pada kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. (Jobpie)

Berita terkait

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 menit lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

12 menit lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

14 menit lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

18 menit lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

25 menit lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

27 menit lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

31 menit lalu

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

Tak hanya karena sisa warna makanan yang baru disantap, perubahan warna lidah juga bisa terkait penyakit, jadi waspadalah.

Baca Selengkapnya

Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK SNBT di UPN Jakarta: Abadikan Momen dengan Foto

45 menit lalu

Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK SNBT di UPN Jakarta: Abadikan Momen dengan Foto

Tak sedikit keluarga yang menemani peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

54 menit lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Profil Byun Baekhyun EXO, Anggota EXO dan Pemimpin Super M yang Menapaki 32 Tahun

58 menit lalu

Profil Byun Baekhyun EXO, Anggota EXO dan Pemimpin Super M yang Menapaki 32 Tahun

Byun Baekhyun EXO lahir pada 6 Mei 1992 di Bucheon, Korea Selatan. Ia populer sebagai vokalis utama grup EXO. Kini ia sedang memimpin SuperM.

Baca Selengkapnya