Impor Kondensat Selalang Prima Misterius

Reporter

Editor

Selasa, 9 Maret 2010 09:06 WIB

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, yang dilakukan PT Selalang Prima Internasional, perusahaan milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, masih misterius. Sumber Tempo mengungkapkan, hasil penyelidikan dugaan pidana pajak Selalang Prima menyebutkan bahwa impor pada 2007 dikirim ke pelabuhan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban, Jawa Timur.

Penyidik pajak saat ini menggelar pemeriksaan bukti permulaan atau setingkat penyelidikan atas dugaan pidana pajak Selalang. Penyelidikan dilakukan menyusul masuknya perusahaan tersebut dalam daftar penerima surat jaminan pembayaran ekspor-impor atau letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century.

Namun, berdasarkan penelusuran Tempo di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Tuban, itu, tak ada nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006. "Yang ada, pada 2007, impor kondensat asal Bintulu pesanan TPPI," kata Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono, akhir pekan lalu.

Dokumen yang diterima Tempo membuktikan impor TPPI tersebut. Pada 27 Oktober 2007, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor atau Ekspor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean.

Isinya menginformasikan bahwa pengiriman barang oleh Java Energy Resources Pte Ltd berupa Bintulu Condensate seberat 32.269,409 kilogram atau setara dengan 289.546 barel dalam suhu 60 derajat Fahrenheit. Identitas penerimanya adalah PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, yang beralamat di Mid Plaza 2 lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 10-11, Jakarta. Data itu diperkuat dengan surat tagihan pembayaran (shipping invoice) dari Java Energy Resources Pte Ltd yang ditujukan kepada TPPI.

Kondensat dikirim dengan kapal berbendera Bahama, MT Strovolos, yang berangkat dari Bintulu pada 25 Oktober 2007. Data manifes barang yang diangkut MT Strovolos saat itu menunjukkan pengisian kondensat dilakukan di Bintulu Crude Oil Terminal, Malaysia. Tujuan kapal ke TPPI di Tanjung Awar Awar, Tuban. Seluruh dokumen impor barang itu disertai pula dengan dokumen kontrak pengangkutan barang (Bill of Lading) yang diterbitkan Petronas.

Yang menarik, meski nama penerima barang berbeda, semua nama dan angka dalam dokumen-dokumen tersebut sama persis dengan pelaksanaan L/C yang diajukan Selalang kepada Century dalam dokumen salinan resume yang dibuat oleh Bank Mutiara untuk program restrukturisasi utang.

Menurut Eko, kecil kemungkinan Pelabuhan TPPI dipakai oleh pihak lain di luar perseroan. Alasannya, Pelabuhan TPPI merupakan pelabuhan khusus. "Pemberlakuannya khusus untuk TPPI, terutama untuk bahan (kimia) cair," katanya.

Seorang penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, perbedaan nama pelaku impor dalam kasus ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Bisa jadi, kata dia, kasus itu juga berkaitan dengan dugaan pidana perbankan jika terbukti ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan untuk mendapat fasilitas L/C. "Modus seperti ini sering terjadi, ibarat satu tanah ada dua sertifikat. Satu palsu untuk menipu mencari uang," katanya.

Direktur Keuangan TPPI Bambang L. Sudibjo mengaku tak kenal nama PT Selalang Prima Internasional. Kantor Selalang dan TPPI satu gedung di Mid Plaza 2, Jalan Sudirman, Jakarta. "Saya tak pernah dengar itu (Selalang). Kalau grup kami adanya hanya di lantai 18, 20, 21, dan 23," katanya kepada Tempo.

Bambang justru terkejut ketika impor kondensat yang dilakukan TPPI pada 2007 dikaitkan dengan proses pengajuan penerbitan L/C Selalang Prima di Bank Century pada tahun yang sama. Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak soal hal ini. "Saya harus cek dulu," ujarnya.

Menurut Bambang, selama ini TPPI memang mengimpor kondensat, salah satunya dari Bintulu, Malaysia. Pemasoknya, kata dia, Java Energy Resources Pte Ltd. "Java Energy sekaligus membukakan L/C untuk impor itu," dia mengungkapkan.

Pemilik Selalang, Misbakhun, tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Sampai tadi malam, telepon dan pesan singkat yang dikirim tak dibalasnya.

ALI NY | AGOENG WIJAYA | JATMIKO

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

8 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

9 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

9 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

13 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

13 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

14 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

18 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya