TEMPO Interaktif,
Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal hari ini (Senin, 3/2) memeriksa kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya, yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Managing Partners Sarwoko Iman Sarwoko beberapa waktu lalu, yang mengaku hanya mengaudit laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta. "Tujuannya untuk mengklarifikasi pernyataan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon kepada Tempo News Room, melalui telepon di Jakarta, Senin (3/2). Menurut dia, selain klarifikasi, akuntan publik itu juga dimintai keterangannya tentang kesesuaian audit Lippo dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia. Sebenarnya, lanjut dia, laporan keuangan triwulan itu bukanlah laporan yang wajib dilaporkan ke Bapepam. Yang wajib menurut dia, adalah laporan keuangan tahunan. Selain itu, laporan keuangan yang berbeda itu diperbolehkan asal ada perubahan laporan sebelumnya. "Sehingga jika dari sisi pelaporan akuntan membolehkan, maka itu boleh saja," katanya. Tapi dia mengingatkan, laporan keuangan itu harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Menurut Robinson, jika melihat dari laporan keuangan ganda saja Bapepam bisa saja menghukum akuntan publik dan manajemen Lippo. Tuduhannya adalah adanya kebohongan publik. "Tapi kita menghargai standar penyusunan akuntansi. Boleh nggak ada penilaian yang berbeda," katanya. Karena itu, Bapepam nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan Dewan kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, dalam mengambil suatu keputusan. Robinson menilai pemeriksaan kasus Lippo ini akan memakan waktu lama. Selain meminta keterangan dari akuntan publik, Bapepam juga berencana memanggil manajemen bank, dan penilainya. Menurut dia, Bapepam memberikan kesmepatan dulu kepada BEJ untuk memeriksa manajemennya. "Kan nggak enak kalau BEJ periksa, kita juga periksa," imbuhnya. Setelah paparan publik dilakukan Lippo, yang paling lambat sebelum 15 Februari, lanjutnya, barulah Bapepam akan memanggil manajemen Lippo. "Itu dengan catatan dari public expose masih belum jelas dan berindikasi pelanggaran," katanya. Seperti diketahui, telah terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar. Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun. Manajemen Lippo beralasan, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ. Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen. Bursa Efek Jakarta telah meminta manajemen Lippo untuk mengadakan paparan publik, paling lambat tanggal 15 Januari. Ada dua hal yang perlu disampaikan dalam paparan itu, yaitu Bank Lippo harus menyampaikan penjelsan atas adanya dua laporan keuangan per 30 September 2002 yang memuat angka berbeda dan penjelasan mengenai kinerja keuangan perusahaan hingga periode 31 Desember 2002. Menanggapi hal ini, Managing Partners Sarwoko yaitu Iman Sarwoko, bersikukuh menyatakan bahwa kantornya hanya mengaudut laporan keuangan Lippo yang dilaporkan ke BEJ. "Kita cuma merasa membuat audit report ke BEJ tuh," katanya kepada Tempo News Room. Menurut dia, saat laporan keuangan Lippo pertama kali keluar kepada publik, yaitu ke Bank Indonesia, kantornya belum selesai mengaudit laporan keuangan itu. "Valuasinya belum selesai karena belum menyesuaikan agunannya," kata dia, sambil menambahkan ada selisih waktu sekitar 3 minggu dari laporan ke BI dan selesainya audit oleh kantornya. Jadi, lanjutnya, dia tidak tahu menahu kenapa ada laporan keuangan yang sebenarnya belum beres diaudit tapi sudah dilaporkan ke BI. "Harusnya kalau memang mau dilaporkan juga, bilang saja itu bukan laporan belum diaudit," imbuhnya. Karena itu, tutur Iman, sulit bagi Sarwoko dan Sanjaya untuk ikut pula mempertanggungjawabkan laporan keuangan ganda itu. Dia mengaku siap diperiksa dan dimintai keterangan oleh BEJ, Bapepam, dan BPPN terkait laporan keuangan ini. "Kita punya bukti kok audit report-nya yang ke BEJ," tandasnya. Tapi Iman belum bisa mengungkapkan hasil pertemuan hari ini dengan bapepam. Karena, yang memenuhi panggilan itu adalah penanggung jawab langsung laporan itu dari Sarwoko dan Sanjaya, Ruhiyat Kosasih. "Anda hubungi dia saja," katanya.
Yura Syahrul --- TNR