Penataan kembali peraturan tersebut, kata dia, bukan berarti perombakan, bukan pula meragukan kesehatan perbankan. "Namun penyesuaian dengan tantangan dan kesempatan baru serta menggiring perbankan lebih jauh agar lebih efisien sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi lebih optimal," kata Darmin dalam jamuan makan malam di Bank Indonesia, Jumat (22/1).
Empat kebijakan itu antara lain pertama, penguatan pengaturan, pemantapan sistem pengawasan bank, penataan kembali tingkat kompetisi industri perbankan Indonesia, dan pendalaman pasar keuangan. Kedua, peningkatan intermediasi perbankan melalui penyempurnaan peraturan dan penyediaan infrastruktur.
Ketiga, peningkatan peran perbanka syariah terhadap perekonomian nasional dan memperkuat ketahanannya. Dan terakhir, peningkatan peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pembiayaan keuangan mikro dan penguatan ketahanannya.
Pada arah kebijakan pertama, BI akan menyesuaikan peraturan permodalan, transparansi laporan keuangan, peningkatan kualitas implementasi tata kelola organisasi yang baik, serta peningkatan efektivitas manajemen resiko.
Kebijaan pemantapan sistem pengawasan bank akan dicapai dengan menyempurnakan metode dan praktek pengawasan berbasis resiko, memperkuat ketentuan operasional pengawasan bank, menyempurnakan ketentuan uji kelayalan dan kepatutan, dan meningkatkan kerjasama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan non-bank baik dalam maupun luar negeri.
Kebijakan penataan kembali tingkat kompetisi di industri perbankan akan dilakukan dengan memantapkan kebali struktur perbankan yang menyelaraskan skala usaha degan kebutuhan permodalan, memperbaiki ketentuan yang mencakup merger, konsolidasi, sumber dana akuisisi, persyaratan badan yang dapat mengakuisisi bank, peran pemilik perorangan atau keluarga, serta syarat pengembangan usaha.
Adapun kebijakan pendalaman pasar keuangan diarahkan untuk mendorong pengembangan produk-produk keuangan yang sekaigus dapat digunakan bank sebagai alternatif penyaluran dan penempatan dana secara produktif bagi sektor riil, terutama infrastruktur.
Pada arah kebijakan kedua, bank sentral akan menyempurnakan peraturan giro wajob minimum (GWM), optimalisasi dan efisiensi kegiatan operasional, kemudahan persyaratan kegiatan devisa, serta mendorong terbentuknya institusi yang berfungsi menyediakan basis data kredit per sektor dan per daerah.
Arah kebijakan ketiga akan dilakukan dengan meningkatkan insentif untuk mendorong peningkatan modal, memfasilitasi pengembangan unit usaha syariah dan anak perusahaan, serta memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan sumber daya manusia perbankan syariah yang kompeten.
Sedangkan untuk arah kebijakan keempat akan dilakukan dengan meberikan insentif untuk mendorong peningkatan modal dan menfasilitasi terpenuhinya sumberdaya manusia BPR yang kompeten.
AGOENG WIJAYA